Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2021, 21:30 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas andalan  masyarakat dalam membeli rumah.

KPR bisa dimanfaatkan masyarakat yang tidak ingin mengumpulkan uang dalam waktu lama untuk membeli rumah secara cash.

Namun, tahukah Anda bahwa KPR memiliki dua kategori berdasarkan prinsip pinjaman kreditnya yakni KPR Syariah dan KPR konvensional?

Baca juga: Jangan Bingung Bedakan KPR Subsidi FLPP dan BP2BT, Ini Penjelasannya

Baik KPR subsidi maupun KPR non-subsidi, terdapat prinsip syariah maupun konvensional. Tergantung pilihan Anda.

Sebelum mengulas dan menilik perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR konvensional, baiknya perlu diketahui definisi mendasar dari KPR.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 1 ayat (1) tertulis bahwa KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

Sementara itu, melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan ke para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Spesifik soal KPR Syariah, jenis pembiayaan ini ditawarkan oleh unit usaha syariah (UUS) atau Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) dengan mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba.

Sederhananya, KPR Syariah umumnya dilaksanakan oleh Bank Umum Syariah (BUS). Meskipun ada juga bank konvesional yang memfasilitasi jenis KPR ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+