JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas andalan masyarakat dalam membeli rumah.
KPR bisa dimanfaatkan masyarakat yang tidak ingin mengumpulkan uang dalam waktu lama untuk membeli rumah secara cash.
Namun, tahukah Anda bahwa KPR memiliki dua kategori berdasarkan prinsip pinjaman kreditnya yakni KPR Syariah dan KPR konvensional?
Baca juga: Jangan Bingung Bedakan KPR Subsidi FLPP dan BP2BT, Ini Penjelasannya
Baik KPR subsidi maupun KPR non-subsidi, terdapat prinsip syariah maupun konvensional. Tergantung pilihan Anda.
Sebelum mengulas dan menilik perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR konvensional, baiknya perlu diketahui definisi mendasar dari KPR.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 1 ayat (1) tertulis bahwa KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.
Sementara itu, melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan ke para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Spesifik soal KPR Syariah, jenis pembiayaan ini ditawarkan oleh unit usaha syariah (UUS) atau Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) dengan mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba.
Sederhananya, KPR Syariah umumnya dilaksanakan oleh Bank Umum Syariah (BUS). Meskipun ada juga bank konvesional yang memfasilitasi jenis KPR ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.