Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Paham KPR Syariah? Ini Bedanya dengan KPR Konvensional

Kompas.com - 06/12/2021, 21:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

3. Jangka Waktu Kredit Rumah

Jangka waktu melakukan kredit KPR akan mempengaruhi jumlah cicilan nasabah setiap bulannya.

Bank konvensional menyediakan jangka waktu yang cukup lama pada kredit KPR. Biasanya sekitar 20 hingga 30 tahun.

Bank berani memberikan jangka waktu yang lama karena semakin lama nasabah membayar cicilan dengan suku bunga fluktuatif maka semakin menguntungkan.

Berbeda dengan konvensional, KPR Syariah dimana jangka waktu yang diberikan tidak terlalu lama.

Jangka waktu panjang yang bisa diberikan bank syariah selama 10 hingga 15 tahun.

Hal ini terjadi karena bank tidak mengambil bunga dari nasabah melainkan keuntungan dari hasil penjualan rumah.

4. Denda Keterlambatan Cicilan

Setiap lembaga keuangan seperti bank konvensional tentu menerapkan sanksi berupa denda apabila nasabah terlambat membayar cicilan.

Besaran biaya keterlambatan berdasarkan kebijakan masing-masing bank.

Namun, sanksi denda atas keterlambatan cicilan tidak berlaku pada KPR Syariah. Sehingga nasabah KPR Syariah lebih diuntungkan.

5. Nilai Angsuran Per Bulan

Pada KPR Konvensional, nominal angsuran yang harus dicicil tidak selalu sama. Jumlah cicilannya mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Sementara untuk KPR Syariah, besaran cicilan tiap bulan telah ditetapkan sejak awal. Sehingga besaran cicilan KPR Syariah akan tetap dari awal kredit hingga selesai.

Akan tetapi, nilai cicilan kredit KPR Syariah biasanya cukup tinggi dibandingkan KPR Konvensional untuk rumah dengan harga yang sama.

Salah satu penyebabnya karena perbedaan jangka waktu dalam KPR Syariah dan konvensional.

Jangka waktu yang pendek pada KPR Syariah membuat beban biaya cicilan setiap bulan lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com