Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Hukum Pelanggar, Pemerintah Juga Pulihkan Tata Ruang

Kompas.com - 28/10/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya menghukum pelanggar, melainkan juga memulihkan tata ruang.

Ini merupakan nilai tambah terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di suatu wilayah dalam mendorong terwujudnya tertib tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Budi Situmorang mengatakan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/10/2021).

"Jadi kita tidak sekadar hanya menghukum. Saya mengatakan ini karena pengendalian yang berbasis nilai tambah," terang Budi.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam PP 21/2021 disebutkan, KKPR dan sinkronisasi akan menghasilkan suatu pemanfaatan ruang.

Baca juga: Pengendalian dan Pemanfaatan Punya Peran Sentral dalam Tata Ruang

Kemudian, Ditjen PPTR akan melakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMK), penilaian perwujudan RTR, serta pemberian insentif dan disinsentif.

"Kami mengawasi, mengendalikan, bahkan bila perlu menertibkan. Penertiban sanksi ini berupa administrasi maupun pidana," ujar Budi.

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dikatakan, sanksi administrasi harus diprioritaskan terlebih dahulu agar Pemerintah bisa melakukan pencegahan.

Hasil pengendalian ini untuk meninjau kembali sehingga benar-benar tata ruang diterbitkan untuk mendorong terwujudnya RTR.

"Kemudian kita lakukan pencegahan, penegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang," sambungnya lagi.

Pada prinsipnya, PP 20/2021 mengimbau serta mengharapkan agar setiap jengkal bidang tanah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengungkapkan, setiap pemegang hak, baik perorangan maupun badan hukum privat dan publik mempunyai kewajiban untuk menjaga kesuburan.

"Selain itu, menjaga kelestarian dari bidang tanah sehingga harapannya tidak ada lagi nanti yang terindikasi sebagai tanah telantar," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com