Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendalian dan Pemanfaatan Punya Peran Sentral dalam Tata Ruang

Kompas.com - 17/10/2021, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengatakan, pengendalian dan pemanfaatan menjadi posisi sentral saat ini dalam tata ruang.

“Rencana dan pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah telah dilaksanakan, maka saatnya pengendalian dan penertiban tanah dan ruang memegang peran sentral," tegas Budi dalam siaran pers, Sabtu (16/10/2021).

Pengendalian dan pemanfaatan ini dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang, serta penggunaan dan pemanfaatannya dilakukan dengan menyesuaikan hak atas tanah yang diberikan. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengungkapkan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dalam mewujudkan tertib pertanahan dan ruang.

Menurut Benny, negara sebagai organisasi tertinggi mempunyai wewenang dan kewajiban untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

"Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN mewujudkan tertib pertanahan dan ruang. Sehingga, memberikan efek bagi kesejahteraan negara dan masyarakat,” terang Benny.

 Baca juga: KPPIP: Pembangunan Jalan Tol Harus Jaga Tata Ruang

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar menambahkan, jajaran Kementerian ATR/BPN dituntut melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang agar iklim investasi dan usaha tumbuh.

Lalu, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Iskandar Syah mengatakan, butuh sinergi antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah (pemda) dengan adanya substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

"Mulai dari informasi adanya indikasi kawasan dan tanah telantar hingga peran dalam penertiban kawasan dan tanah telantar," tambah Iskandar.

Sebelumnya, kata Iskandar, Kementerian ATR/BPN hanya berkewenangan dalam mengatur penertiban dan pendayagunaan.

Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Rhenald menuturkan, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang.

Ini tujuannya agar pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana.

"Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang," tutup Andi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com