Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Kronis Perumahan Subsidi, Salah Sasaran, Langgar Tata Ruang, dan Tidak Layak Huni

Kompas.com - 16/06/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto blak-blakan mengungkap sejumlah masalah di sektor perumahan subsidi.

Dia membeberkan masalah tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kementerian PUPR.

"Kami masih menemukan penyaluran rumah subsidi yang tidak tepat sasaran. Lalu berdasarkan laporan dari hasil auditor juga menemukan banyaknya rumah subsidi yang tidak layak huni," kata Eko dalam Webinar Forwapera bertema “Optimalisasi Dukungan Bank Pelaksana demi Menjamin KPR Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran”, Selasa (15/06/2021).

Baca juga: Masih Banyak Rumah Subsidi Dibangun Tak Memenuhi SNI

Menurut Eko, hingga kini masih ditemukan perumahan yang belum punya aliran listrik, air bersih, tidak layak huni, materjauh dari angkutan umum, dan lain-lain.

"Perlu disadari bahwa itu bukan tanggung jawab Kementerian PUPR tetapi pemerintah daerah (pemda). Pengembang harus komunikasi dengan Pemda-nya," kata Eko.

Eko menyebutkan, hasil temuan BPK, BPKP, dan Itjen Kementerian PUPR juga menguak beberapa hal. Di antaranya rumah KPR bersubsidi yang tidak sesuai tata ruang/perizinan.

Kemudian keterlambatan penyaluran SBUM oleh bank pelaksana, keterlambatan penyetoran dana bergulir dan tarif dana FLPP oleh bank pelaksana, bahkan terjadi dua rumah KPR subsidi digabung menjadi satu rumah.

“Terkait dengan masih adanya rumah bersubsidi yang diperjualbelikan atau disewakan sebelum lima tahun. Seharusnya perbankan juga bisa lebih menyosialisasikan tentang syarat huni rumah bersubsidi kepada calon debitur MBR,” jelasnya.

Baca juga: Agar Program Rumah Subsidi Tak Salah Sasaran

Padahal, pemerintah selalu mengingatkan perbankan penyalur KPR agar memperhatikan ketepatan sasaran penerima KPR bersubsidi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, sebelum melakukan akad kredit bank diminta juga memperhatikan hal yang berkaitan dengan ketersediaan air minum, jaringan listrik dan utilitas di perumahan yang dibangun para pengembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com