Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Juni 2021, Realisasi Subsidi Rumah FLPP Baru 76.222 Unit

Kompas.com - 15/06/2021, 15:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) TA 2021 baru mencapai 48,39 persen atau 76.222 rumah.

"Sementara, total target tahun ini sebanyak 157.500 rumah," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto dalam diskusi daring, Selasa (15/06/2021).

Ada pun untuk pembiayaan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) realisasinya baru mencapai 18,35 persen atau sekitar 28.906 unit rumah dari total target 157.500 rumah.

Sedangkan untuk program KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) realisasinya baru mencapai 0,08 persen atau baru tersalurkan untuk 16 rumah.

Baca juga: Ada Insentif PPN dan DP 0 Persen, Apakah Sekarang Waktunya Beli Rumah?

Sementara target BP2BT tahun ini adalah sebanyak 18.950 rumah.

"Progresnya saat ini masih 16 unit, dan kami harap akhir Juni nanti akan lebih banyak lagi capainnya," ujar Eko.

Selanjutnya, untuk program Subsidi Selisih Bunga (SSB) sekitar 1,55 persen atau Rp 92 miliar dari total target tahun ini yang sebesar Rp 5,9 triliun untuk 859.582 unit.

"Nah untuk program subsidi selisih bunga (SSB) untuk penerbitan baru memang tidak ada, yang ada adalah pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya," imbuh Eko.

Eko mengingatkan, untuk dapat mengakses program bantuan KPR bersubsidi tedapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi mulai dari harga, luas tanah, luas lantai, lokasi, hingga kondisi fisik bangunan.

Untuk harga, luas tanah, dan luas lantai rumah KPR subsidi ini sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/PRT/M/2020.

Sementara untuk batasan harga, luas tanah dan luas lantai rumah untuk BP2BT ditetapkan oleh  Kepmen PUPR Nomor 587/PRT/M/2019.

"Bahwa sampai saat ini kami masih menemui banyak lokasi rumah subsidi yang sudah tidak pada tempatnya Terutama karena tidak mengacu ke rencana tata ruang dan wilayah," tuntas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com