Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Beberkan Karut Marut Rumah Subsidi

Kompas.com - 15/06/2021, 17:10 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto membeberkan sejumlah permasalahan program KPR bersubsidi.

Masalah itu di antaranya adalah tidak tepat sasaran, minim fasilitas, tidak ada akses transportasi, menyalahir tata ruang, hingga ditemukannya rumah KPR bersubsidi yang tidak sesuai standar atau bahkan tidak layak huni.

Menurut Eko, temuan tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kementerian PUPR.

"Jadi kami menerima laporan dari hasil auditor itu setidaknya ada beberapa temuan utama yang menjadi masalah untuk KPR bersubsidi ini," kata Eko dalam diskusi virtual, Selasa (15/06/2021).

Eko menjelaskan, salah satu yang menjadi masalah yaitu kurangnya sosialisasi dalam penghunian rumah bersubsidi baik untuk rumah subsidi tapak ataupun susun.

Baca juga: Hingga Juni 2021, Realisasi Subsidi Rumah FLPP Baru 76.222 Unit

"Misalnya tidak semua debitur itu mengetahui bahwa rumah harus dihuni dalam satu tahun tidak boleh lebih. Nah, ini mestinya perbankan menyampaikan itu baik jelang ataupun pada saat proses akad kredit," jelasnya.

Akibat sosialisasi yang minim, konsumen akhirnya kaget karena tidak tahu terdapat aturan tersebut.

idak ditempatinya rumah tersebut oleh konsumen menandakan bahwa tidak tepatnya sasaran pemberian rumah subsidi.

"Jadi yang butuh rumah subsidi itu banyak tapi tidak dihuni jadi kami menganggap bahwa itu salah satu ketidaktepatan sasaran," sebut Eko.

Alasan lain kenapa rumah susbidi tidak segera ditempatu adalah prasarana belum lengkap, air sulit didapat, prasarana dan sarana umum (PSU) minim, tidak adanya akses trasnportasi umum dan lain-lain.

Selanjutnya, Eko juga menemukan adanya rumah subsidi yang belum memenuhi standar laik fungsi, baik dari sisi kualitas konstruksi, fasilitas nihil, maupun administrasi.

Tak hanya itu, ditemukan juga adanya rumah KPR bersubsidi yang tidak sesuai dengan tata ruang dan perizinannya.

Karenanya dia meminta pengembang sejak awal harus mengomunikasikan rencana pembangunan rumah tersebut ke pemerintah daerah.

Hal itu penting agar rumah yang dibangun dan dibeli konsumen nantinya tidak bermasalah terutama terkait persoalan tata ruang.

Eko menegaskan temuan lainnya yaitu adanya rumah subsidi yang bukan hanya tidak dihuni tetapi juga malah disewakan dan dipindahtangankan sebelum lima tahun atau 20 tahun.

"Kami juga menemukan adanya konsumen yang membeli rumah KPR subsidi lalu rumah itu digabung menjadi satu rumah. Jadi satu rumah dibeli atas nama istrinya, sementara satu lagi atas nama suaminya, nah ini tidak boleh terjadi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com