JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, pembentukan bank tanah kini sudah memasuki tahap final.
"Bank tanah sampai dimana, ini sudah tahap final," jelas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Sofyan melanjutkan, pihaknya akan melakukan rapat terakhir dalam hal harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait governance (kepemimpinan) bank tanah.
Baca juga: Modal Awal Bank Tanah Rp 2,5 Triliun, Beroperasi Tahun Ini
Sementara terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemasukan modal bank tanah akan bakal masuk sebelum akhir tahun 2021.
"Ini Insya Allah sebelum akhir tahun, modal sudah masuk, Perpresnya sudah, kemudian kita segera menunjuk pengurus," kata Sofyan.
Adanya bank tanah ini diharapkan dapat menyelesaikan banyak masalah pertanahan jangka pendek maupun panjang.
Jadi, negara akan mengelola tanah untuk kepentingan orang banyak agar lebih efektif seperti perumahan rakyat, fasilitas umum, Reforma Agraria, dan lain-lain.
Akhir tahun ini atau awal Januari tahun 2022, Indonesia diharapkan sudah memiliki bank tanah untuk tahap pertama.
"Kita mulai dengan kecil dulu, sampai sudah berjalan berkembang bersama perkembangan (berjalannya) waktu," tutur Sofyan.
Baca juga: Oktober 2021 Badan Bank Tanah Dibentuk, Ini Persiapannya
Untuk diketahui, bank tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah di Indonesia.
Pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Bank tanah ini akan dipimpin komite bank tanah yang penunjukkannya dilakukan langsung oleh Presiden.
Selain itu, dibentuk dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan bank tanah.
Guna menyelenggarakan tugas-tugas dalam bank tanah, komite bank tanah menetapkan badan pelaksana.
Adanya bank tanah juga diharapkan menghindari adanya benturan kepentingan sesama regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.