Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Kewenangan Bank Tanah Tidak Akan Tumpang Tindih

Kompas.com - 17/12/2020, 11:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memastikan bahwa kewenangan bank tanah tidak akan tumpang tindih dengan Kementerian ATR/BPN.

Himawan menjelaskan selama ini Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsinya sebagai administrator yaitu melakukan kegiatan administrasi di bidang pertanahan.

Namun, berbeda dengan Bank Tanah, bahwa Kementerian ATR/BPN tidak bisa mengelola seluruh tanah di Indonesia.

"Land Manager tanah di seluruh Indonesia adalah Bank Tanah," jelas Himawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Lebih jauh Himawan menuturkan bahwa Bank Tanah akan punya kewenangan untuk mengelola tanah-tanah telantar.

Baca juga: Gencar Bangun Infrastruktur, Negara Harus Punya Cadangan Tanah

Tanah tersebut menjadi cadangan yang dapat didistribusikan untuk kepentingan umum, sosial, dan juga kepentingan Nasional.

"Karena fungsi Bank Tanah adalah menghimpun dan mengelola tanah-tanah yang tidak terpakai guna kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan infrastruktur nasional serta Reforma Agraria," tutur Himawan.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN giat melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Di antara lima RPP yang telah disusun oleh Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah RPP mengenai Bank Tanah.

Selain menyusun RPP mengenai Bank Tanah, Kementerian ATR/ BPN juga menyusun RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dan Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com