Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Bank Tanah Dikhawatirkan Berpotensi Jadi Ruang Korupsi Agraria

Kompas.com - 04/11/2020, 12:26 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - UU Cipta Kerja telah resmi ditantangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020).

Salah satu Pasal dalam UU tersebut memuat aturan tentang adanya pembentukan badan bank tanah oleh pemerintah pusat.

Pasal 125 menyebut bahwa badan bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Badan bank tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaata, dan pendistribusian tanah.

Namun, rencana pembentukan badan bank tanah dikritisi Konsorium Pembaruan Agraria (KPA).

Baca juga: Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dengan tegas menolak kehadiran badan bank tanah ini karena dikhawatirkan akan berfungsi menjadi spekulan tanah dan ruang korupsi agraria.

"Bank tanah ini berpotensi menjadi lembaga spekulan yang bahkan bisa jadi ruang korupsi agraria, karena dia itu sangat powerfull," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Kekhawatiran Dewi bukan tanpa alasan. Meski bank tanah ini berupa badan atau lembaga non-profit, namun karena pencatatannya terpisah, memungkinkan terjadinya spekulasi.

Terlebih, kekayaan bank tanah tak hanya berasal dari APBN, tetapi juga berasal dari pihak ketiga.

"Jadi nggak bisa nggak profit. Ini lembaga yang sifat pencatatannya di luar negera. Tapi dia tidak hanya menggunakan APBN juga bekerjasama dengan pihak ketiga," cetus Dewi. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 128 UU Cipta Kerja bahwa sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal di antaranya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

Baca juga: Kontroversi Bank Tanah dan Stimulus Fiskal yang Diharapkan

Dengan demikian, kata Dewi, meski sifatnya badan non-profit, namun jika dilihat dari sumber kekayaan bank tanah yang memungkinkan penyertaan modal dan investasi pihak ketiga, dapat dipastikan orientasinya bisnis.

Selain itu, karena fungsinya sebagai pengelola tanah, Dewi khawatir badan bank tanah dimanfaatkan untuk mempermudah investor dan pemilik modal memperoleh tanah.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan keberadaan badan bank tanah melengkapi peran dan fungsi lembaga yang dipimpinnya itu sebagai land manager atau pengelola tanah.

Dia menyebut keberadaan badan bank tanah justru akan menguntungkan dan memungkinkan negara mengelola dan mengoptimalisasi tanah telantar, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com