Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Bank Tanah Dikhawatirkan Berpotensi Jadi Ruang Korupsi Agraria

Kompas.com - 04/11/2020, 12:26 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dengan begitu, pemerintah juga dapat mengambil alih lahan telantar tersebut untuk dilakukan reditribusi atau pembagian tanah kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Sofyan mengakui, lembaga seperti ini harus juga diawasi. Oleh karena itu bank tanah nanti akan memiliki komite yang terdiri dari para menteri.

"Tidak boleh Menteri ATR/Kepala BPN sendiri yang mengatur," cetus Sofyan.

Baca juga: Lewat Bank Tanah, Masyarakat Bisa Punya Rumah Murah

Bahkan Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan dibentuknya badan bank tanah justru untuk menghindari adanya spekulan.

"Badan Bank Tanah pada masa depan ini diharapkan dapat mencegah aksi spekulan tanah yang terjadi karena banyaknya tanah yang telantar dan tidak jelas kepemilikannya," kata Himawan.

Menurutnya, selama ini Kementerian ATR/BPN hanya memiliki kewenangan mengatur administrasi pertahanan, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengelola tanah.

Karenanya tanah-tanah di Indonesia yang telantar dapat dikelola secara ketat oleh badan bank tanah.

"Selama ini dikenal adanya tanah negara tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut," katanya.

Nantinya, badan bank tanah juga dapat menjual tanah yang dikelola itu kepada pengembang dengan harga yang rendah.

"Harga yang rendah karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi," tutur Himawan. 

Dia menambahkan, Badan Bank Tanah sebagai pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan penyusunan rencana induk, melakukan pengadaan tanah, menentukan tarif pelayanan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com