Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Bank Tanah Tak Akan Jadi Lembaga Spekulan

Kompas.com - 06/11/2020, 08:51 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi memastikan badan bank tanah  tidak akan menjadi spekulan tanah.

Menurutnya tujuan dibentuknya bank tanah ini jelas untuk mengelola tanah terutama tanah-tanah telantar di Indonesia.

Taufiqulhadi menjelaskan detail aturan tentang pembentukan bank tanah yang saat ini sedang disusun. Kata dia, Kementerian ATR/BPN bahkan menerapkan sistem pengawasan berlapis.

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang kita susun sekarang, kita menerapkan pengawasan berlapis, dan menerapkan prinsip-prinsip transparan, non-profit, akuntabel dan profesional," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Kamis (05/11/2020).

Baca juga: Badan Bank Tanah Dikhawatirkan Berpotensi Jadi Ruang Korupsi Agraria

Dengan menerapkan pengawasan yang ketat, tentu saja akan mempersempit bahkan menutup praktik penyalahgunaan bank tanah ini.

Taufiqulhadi menegaskan, bank tanah dikelola oleh badan pelaksana yang sangat memahami masalah pertanahan.

Badan ini juga akan diawasi langsung oleh badan pengawas yang terdiri dari sejumlah profesional.

"Demikian juga Badan Pengawas ini. Mereka terdiri dari sejumlah profesional yang dipilih secara selektif oleh DPR, bahkan di puncaknya, ada Komite Bank Tanah," tutur Taifiq.

Dia memaparkan badan bank tanah ini akan diketuai langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil.

Sementara anggota terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan yang lainnya.

Selain itu, untuk menjamin prinsip-prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel, di dalamnya ada lagi Satuan Pengawas Internal yang independen.

Baca juga: Kontroversi Bank Tanah dan Stimulus Fiskal yang Diharapkan

"Jadi semua itu akan menepis anggapan-anggapan bahwa Bank Tanah dikelola sembarangan dan kemudian menjadi sarang korupsi. Di PP, semua potensi yang merusak telah kita kunci," tegas Taufiq.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritisi pembentukan bank tanah yang dikhawatirkan menjadi spekulan tanah dan ruang korupsi agraria.

"KPA menolak bank tanah karena ini semacam lembaga spekulan tanah juga, berpotensi menjadi lembaga spekulan yang bisa jadi ruang korupsi agraria, karena sangat powerful," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Meski dalam UU Cipta Kerja disebut bank tanah merupakan badan atau lembaga non-profit, namun karena pencatatannya di luar negara tentu saja kemungkinan spekulan tanah bisa terjadi.

Baca juga: Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com