Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pastikan Bank Tanah Tak Akan Jadi Lembaga Spekulan

Menurutnya tujuan dibentuknya bank tanah ini jelas untuk mengelola tanah terutama tanah-tanah telantar di Indonesia.

Taufiqulhadi menjelaskan detail aturan tentang pembentukan bank tanah yang saat ini sedang disusun. Kata dia, Kementerian ATR/BPN bahkan menerapkan sistem pengawasan berlapis.

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang kita susun sekarang, kita menerapkan pengawasan berlapis, dan menerapkan prinsip-prinsip transparan, non-profit, akuntabel dan profesional," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Kamis (05/11/2020).

Dengan menerapkan pengawasan yang ketat, tentu saja akan mempersempit bahkan menutup praktik penyalahgunaan bank tanah ini.

Taufiqulhadi menegaskan, bank tanah dikelola oleh badan pelaksana yang sangat memahami masalah pertanahan.

Badan ini juga akan diawasi langsung oleh badan pengawas yang terdiri dari sejumlah profesional.

"Demikian juga Badan Pengawas ini. Mereka terdiri dari sejumlah profesional yang dipilih secara selektif oleh DPR, bahkan di puncaknya, ada Komite Bank Tanah," tutur Taifiq.

Dia memaparkan badan bank tanah ini akan diketuai langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil.

Sementara anggota terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan yang lainnya.

Selain itu, untuk menjamin prinsip-prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel, di dalamnya ada lagi Satuan Pengawas Internal yang independen.

"Jadi semua itu akan menepis anggapan-anggapan bahwa Bank Tanah dikelola sembarangan dan kemudian menjadi sarang korupsi. Di PP, semua potensi yang merusak telah kita kunci," tegas Taufiq.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritisi pembentukan bank tanah yang dikhawatirkan menjadi spekulan tanah dan ruang korupsi agraria.

"KPA menolak bank tanah karena ini semacam lembaga spekulan tanah juga, berpotensi menjadi lembaga spekulan yang bisa jadi ruang korupsi agraria, karena sangat powerful," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Meski dalam UU Cipta Kerja disebut bank tanah merupakan badan atau lembaga non-profit, namun karena pencatatannya di luar negara tentu saja kemungkinan spekulan tanah bisa terjadi.

Terlebih, kekayaan bank tanah tak hanya berasal dari APBN, tetapi juga berasal dari pihak ketiga.

"Jadi nggak bisa nggak profit, karena dia lembaga yang sifat pencatatannmya di luar negera. Tidak hanya APBN tetapi bekerja sama dengan pihak ketiga," ucap Dewi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 128 UU Cipta Kerja yang menyebut bahwa sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal di antaranya dari; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

Lebih jauh, Dewi memaparkan karena fungsinya sebagai pengelola tanah, bank tanah dikhawatirkan malah digunakan untuk mempermudah perolehan tanahbbagi para investor dan pemilik modal.

"Bank tanah ini kan mengelola, mengumpulkan, mengatur peruntukan tanah, jadi kalau misal saya butuh tanah untuk investasi itu ya tinggal pergi ke bank tanah. Jadi, lembaga itulah yang akan mengecek, alokasi tanahnya," tuntas dia. 

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/06/085107921/pemerintah-pastikan-bank-tanah-tak-akan-jadi-lembaga-spekulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke