JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya terkait struktur dan penyelenggaraan, Pemerintah juga tengah menyusun aturan terkait modal awal bank tanah melalui Peraturan Pemerintah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/9/2021).
"Modal awal bank tanah ini juga sedang kita susun PP Penyertaan Modal Negara (PMN)," terang Embun.
Penyusunan PP dilakukan karena badan bank tanah akan terbentuk ini dan juga mulai beroperasi pada tahun ini.
Embun menuturkan, bank tanah ini diharapkan dapat menyelesaikan banyak permasalahan pertanahan.
Baca juga: Dua Perpres Bank Tanah Tengah Disusun, Dapat Izin Prakarsa dari Setneg
Untuk diketahui, bank tanah mendapatkan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun agar bisa menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Melalui bank tanah, tanah telantar nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.
Aturan bank tanah sendiri tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.
Bank tanah ini merupakan badan khusus, bukan badan layanan umum (BLU).
Bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Bank tanah ini merupakan badan khusus, bukan badan layanan umum (BLU). Badan ini disebut sui generis atau lembaga yang dibentuk melalui Undang-undang (UU) dan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen.
Bank tanah juga disebut land manager yang akan menginventarisasi, melakukan manajemen, serta mengatur peruntukan tanah.
Seperti yang diketahui, tanah merupakan sumber daya alam (SDA) maupun ruang pembangunan yang kebutuhannya semakin meningkat, misalnya untuk Reforma Agraria sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.