Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Gedung Hijau, Cara Kementerian PUPR Kurangi Emisi Karbon

Kompas.com - 04/10/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pembangunan gedung yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengatakan, ini salah satu upaya demi mengurangi emisi karbon.

Misalnya, penerapan konsep BGG ini diwujudkan dalam pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, rumah susun (rusun) hemat energi.

Pembangunannya dilaksankan bersamaan dengan pemanfaatan energi terbarukan untuk pengoperasian bangunan gedung.

Baca juga: Beroperasi 2024, Dua Proyek SPAM Diharapkan Cegah Penurunan Muka Tanah Jakarta

“Beberapa bangunan yang didirikan Kementerian PUPR pun sudah mendapatkan penghargaan tingkat ASEAN kategori energy efficient building pada bangunan tropis,” ujar Diana dalam acara Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD), Senin (4/10/2021).

Contohnya, setiap venue (arena) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 dan perguruan tinggi juga menerapkan konsep BGH.

“Sehingga, pemeliharaannya (gedung dengan konsep (BGH) pun juga akan lebih hemat lagi,” tambah Diana.

Terkait penerapan konsep ini, Kementerian PUPR telah menerbitkan dua aturan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.

Keduanya adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelengggaraan Konstruksi Berkelanjutan.

Kemudian, Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja BGH.

Selain bangunan, upaya mengurangi emisi karbon juga dilaksanakan dari sektor persampahan.

Caranya, dengan melanjutkan program pengelolaan sanitasi (air limbah domestik dan persampahan) melalui pelakaanaan kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Dalam RPJMN ini diamanatkan 100 persen saham perkotaan dikelolq dengan baik melalui 80 persen penanganan dengan memberikan dukungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain itu, 20 persen pengurangan sampah yaitu melalui penyediaan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reuse, Reduce, and Recyle (TPS3R) dan penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) setiap tahunnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com