JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah membentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Tim tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Pengarah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang diteken pada Juni 2021 lalu.
Mengacu Perpres tersebut, tim ini nantinya bertugas mewadahi koordinasi antara kementerian atau lembaga dengan pemerintah daerah dalam rangka penyelamatan danau.
Baca juga: 15 Danau dalam Kondisi Sakit, Alami Tekanan dan Degradasi
Penyelamatan danau ini melalui upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau.
Dengan demikian, hal ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional terdiri dari tiga kelompok, meliputi Dewan Pengarah, Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
Ketua Dewan Pengarah diemban oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian Wakil Ketua Menko Perekonomian, Ketua Harian Menteri PUPR, Wakil Ketua Harian I Menteri LHK.
Selanjutnya, Wakil Ketua Harian II Menteri PPN/Kepala Bappenas, beserta 15 pimpinan kementerian atau lembaga pemerintahan selaku anggota.
Baca juga: Tahun 2022, Pemerintah Bangun Bendungan, Situ, dan Danau Rp 11,5 Triliun
Sementara tugas dari Dewan Pengarah yakni memberikan arahan terkait pencapaian, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Baik itu tim di tingkat pusat maupun daerah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.