Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Pandjaitan Pimpin Tim Penyelamatan Danau Kritis, Ini Tugasnya

Kompas.com - 21/09/2021, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah membentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Tim tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Pengarah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang diteken pada Juni 2021 lalu.

Mengacu Perpres tersebut, tim ini nantinya bertugas mewadahi koordinasi antara kementerian atau lembaga dengan pemerintah daerah dalam rangka penyelamatan danau.

Baca juga: 15 Danau dalam Kondisi Sakit, Alami Tekanan dan Degradasi

Penyelamatan danau ini melalui upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau.

Dengan demikian, hal ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional terdiri dari tiga kelompok, meliputi Dewan Pengarah, Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.

Ketua Dewan Pengarah diemban oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian Wakil Ketua Menko Perekonomian, Ketua Harian Menteri PUPR, Wakil Ketua Harian I Menteri LHK.

Selanjutnya, Wakil Ketua Harian II Menteri PPN/Kepala Bappenas, beserta 15 pimpinan kementerian atau lembaga pemerintahan selaku anggota.

Baca juga: Tahun 2022, Pemerintah Bangun Bendungan, Situ, dan Danau Rp 11,5 Triliun

Sementara tugas dari Dewan Pengarah yakni memberikan arahan terkait pencapaian, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Baik itu tim di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, Ketua Dewan Pengarah juga melaporkan hasil capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden minimal satu tahun sekali.

Kemudian, Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat disusun oleh Ketua Harian yakni Menteri PUPR.

Adapun Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah disusun oleh Gubernur atau Bupati/Walikota yang bersangkutan.

Kedua tim ini memiliki tugas melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi di wilayah kewenangannya terkait segala strategi penyelamatan, merumuskan laporan pelaksanaan yang akan disampaikan ke Dewan Pengarah.

Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional disusun untuk masing-masing danau dan ditetapkan untuk periode 4 tahun.

Berikut ini 15 danau Indonesia yang masuk dalam Program Penyelematan Danau Prioritas Nasional:

1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com