Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Mal, Anak di Bawah 12 Tahun Harus Didampingi Dewasa yang Lolos Skrining

Kompas.com - 21/09/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia di bawah 12 tahun kini telah diizinkan masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat harus didampingi orang dewasa yang lolos skrining wajib vaksinasi dan protokol kesehatan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, anak-anak ini harus terus dalam pengawasan pendamping selama berada di dalam pusat perbelanjaan.

Diizinkannya anak-anak masuk ke mal merupakan rangkaian uji coba Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 Jawa Bali.

Hal ini menyusul telah diperpanjangnya PPKM di wilayah tersebut selama dua minggu yaitu mulai Selasa (21/09/2021) hingga Senin (04/10/2021).

Namun demikian, hanya ada empat wilayah yang dilakukan uji coba pelonggaran tersebut yaitu DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di Jawa-Bali, sudah tidak ada daerah dengan status level 4, melainkan hanya 2 dan 3.

Baca juga: Pengusaha Mal Minta Pelonggaran Terus Dilakukan

Meski diperpanjang, ada sejumlah perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM tersebut

"Pusat perbelanjaan menyambut baik setiap pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah meski dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terbatas," kata Alphonzus kepada Kompas.com, Selasa (21/09/2021).

Alphonzus melanjutkan, pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan agar bisa menggerakkan perekonomian melalui peningkatan tingkat kunjungan.

Menurutnya, kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sehat dikarenakan sekarang semua orang yang memasuki fasilitas publik itu telah divaksinasi.

Ini sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol wajib baksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Sehingga, sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk pusat perbelanjaan," sambung Alphonzus.

Dengan pelonggaran tersebut, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan diharapkan akan meningkat 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com