Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Penggarap Berhak Dapat Ganti Rugi Lahan Infrastruktur Pemerintah?

Kompas.com - 22/08/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga asal Mandalika Amaq Saepuddin terlibat sengketa lahan dengan Indonesia Tourim Development Corporation (ITDC).

Amaq menolak permintaan pengosongan lahan miliknya seluas 10.500 meter persegi sebagai bagian dari proyek pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepada Kompas.com, Amaq mengungkapkan alasan penolakan pengosongan lahan karena belum mendapatkan uang ganti rugi dari ITDC.

Kuasa Hukum Amaq Saepuddin yang juga pendiri LBH Madani Setia Dharma mengatakan lahan seluas 10.500 meter persegi itu telah dimiliki Amaq melalui penggarapan dan pembukaan kawasan hutan sejak tahun 1973.

Baca juga: Sengkarut Mandalika, Tumpang Tindih Hak Tanah dan Ganti Rugi Tak Dibayar

Adapun bukti kepemilikan lahan tersebut yaitu surat segel pembukaan lahan atau penggarapan yang dikeluarkan oleh kantor desa setempat tahun 1980.

Setia mengatakan pembukaan lahan kawasan hutan milik Amaq ini tidak dilakukan di atas tanah milik negara atau tanah yang merupakan hak orang lain.

"Jadi harus dipahami, yang dimaksud tanah negara adalah tanah milik negara. Dan untuk diartikan sebagai tanah milik negara, negara harus punya alas hak lebih dahulu. Jadi dalam hukum pertanahan tidak ada yang dimaksud dengan tanah negara," kata Setia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/08/2021).

Inilah lahan yang dikalim Amaq Bengkok (75) sebagai miliknya. Lahan itu tengah keruk untuk pembangunan Sirkuit MoyoGP Mandalika. Komnas HAM turun tangan memantau penyelesaian sengketa lahan tersebut.FITRI R Inilah lahan yang dikalim Amaq Bengkok (75) sebagai miliknya. Lahan itu tengah keruk untuk pembangunan Sirkuit MoyoGP Mandalika. Komnas HAM turun tangan memantau penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Namun di sisi lain, ITDC juga mengeklaim bahwa lahan Amaq Saepuddin itu merupakan Hak Pengelolaan (HPL) yang telah diberikan pemerintah kepada ITDC untuk digarap sebagai bagian dari proyek KSPN Mandalika.

Lalu pertanyaannya berhakkah Amaq Saepuddin mendapatkan ganti rugi atas lahan tersebut?

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks mengatakan, pada dasarnya setiap pemilik tanah berhak mendapatkan ganti rugi atas lahannya yang digarap untuk pembangunan infrastruktur pemerintah.

Baca juga: Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Tolak Pengosongan Lahan di Mandalika

Menurut Eddy, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang kemudian diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan beberapa orang yang berhak menerima ganti rugi antara lain pemegang hak atas tanah, pemilik tanah bekas milik adat, dan masyarakat hukum adat.

Lalu ganti rugi juga diberikan kepada pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik, pemegang dasar penguasaan atas tanah, dan pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

"Jadi bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan hak atas tanah diberikan ganti rugi kepada pemiliknya," kata Eddy kepada Kompas.com, Minggu (22/08/2021).

Inilah keluarga Amaq Bengkok (75), Dia dan Istrinya menyaksikan tanahnya di keruk untuk pembangunan Sirkuit MoyoGP Mandalika. 1,8 hektar tanahnya masih bersengketa dengan pihak ITDC, Komnas HAM turun tangan memantau penyelesaian sengketa lahan tersebut.FITRI R Inilah keluarga Amaq Bengkok (75), Dia dan Istrinya menyaksikan tanahnya di keruk untuk pembangunan Sirkuit MoyoGP Mandalika. 1,8 hektar tanahnya masih bersengketa dengan pihak ITDC, Komnas HAM turun tangan memantau penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Hal senada dikatakan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Dia menegaskan, Amaq berhak mendapatkan ganti rugi lahan.

Surat segel yang dimiliki Amaq itu merupakan bukti kepemilikan tanah pada masa lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com