Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Penggarap Berhak Dapat Ganti Rugi Lahan Infrastruktur Pemerintah?

Kompas.com - 22/08/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Surat segel itu surat dengan materai zaman dulu. Jadi surat segel itu merupakan pernyataan penguasaan fisik tanah turun temurun keterangannya dikeluarkan kades biasanya digunakan segel," kata Dewi kepada Kompas.com, Minggu (22/08/2021).

Dewi menjelaskan pada masa lalu jual beli tanah di Indonesia juga menggunakan surat segel. Dengan demikian, surat segel punya kedudukan kuat sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Jadi secara kedudukan hukum, surat segel itu juga kuat, karena itu menunjukkan sejarah penguasaan tanah, objek tanahnya maupun subjeknya," jelasnya.

Terlebih, Amaq telah menguasai lahan itu selama lebih dari 25 tahun atau tepatnya 41 tahun. Oleh karena itu, atas tanah itu, Amaq memiliki alas hak milik yang sangat kuat.

Lahan di KSPN Mandalika LBH Madani/Setia Dharma Lahan di KSPN Mandalika
"Jika sudah lebih 25 tahun, warga punya alas hak milik yang kuat. Tidak cukup hanya uang kerohiman, dan ganti rugi itu tidak hanya dalam bentuk uang dapat juga dalam bentuk tanah pengganti," ujar dia.

Sengketa ganti rugi lahan dititipkan ke pengadilan

Namun demikian, menurut Eddy, jika terbit Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas tanah yang diklaim masih dikuasai oleh pihak lain dan belum dibebaskan atau diberi ganti rugi, terdapat beberapa kemungkinan.

Pertama bisa jadi bahwa pihak lain tersebut tidak diakui sebagai yang berhak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan saat inventarisasi dan identifikasi dilakukan.

"Kedua mungkin diakui tapi ada sengketa sehingga pemberian ganti rugi dapat dititipkan di pengadilan, atau ketiga, bisa jadi karena kelalaian dalam tahap pengadaan tanah," tuturnya.

Jika ada kemungkinan seperti itu, yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Amaq Saepuddin, dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan.

"Nah yang bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat baik proses pengadaan tanah atau penerbitan HPL adalah mengajukan upaya hukum melalui pengadilan," kata Eddy.

Di luar itu, Eddy memaparkan, dalam penerbitan HPL juga memiliki mekanisme dan ketentuan yang wajib dipenuhi.

Lahan di KSPN Mandalika LBH Madani/Setia Dharma Lahan di KSPN Mandalika
Pemohon harus menguasai tanah tersebut terlebih dahulu yang dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Dalam prosedur permohonannya, pemohon harus menyampaikan beberapa bukti terkait data yuridis dan data fisik.

Antara lain, bukti pemilikan dan bukti perolehan tanah seperti sertifikat, penunjukan atau penyerahan dari pemerintah, pelepasan hak, atau bukti perolehan tanah lainnya.

Nantinya berkas permohonan akan diperiksa oleh kantor pertanahan meliputi tim penelitian tanah dan panitia pemeriksa tanah untuk memeriksa permohonan hak atas tanah.

Lalu panitia pemeriksa tanah akan mengunjungi lokasi tanah yang dimohon dan memastikan apa ada penggarapan tanah dan menganalisis apakah penggarap tersebut dapat diberi atau tidak diberi ganti rugi.

"Tentunya dalam proses pengadaan tanah, identifikasi tersebut sudah dilakukan pada awal untuk kemudian menjadi dasar pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak," tuntas Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com