Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Mandalika, Tumpang Tindih Hak Tanah dan Ganti Rugi Tak Dibayar

Kompas.com - 20/08/2021, 11:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Lebih baik saya mati di tanah ini dari pada tanah saya hilang begitu saja," pekik Amaq Saepuddin di hadapan petugas eskavator yang tengah menggarap tanahnya di Mandalika seperti yang diceritakan kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Amaq adalah warga pemilik lahan seluas 1,05 hektar di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika yang belum mendapatkan ganti rugi lahan.

Lahan tersebut sudah dikuasainya sejak tahun 1973 dengan bukti kepemilikan lahan yaitu berupa surat segel yang diterbitkan tahun 1980.

Baca juga: Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Tolak Pengosongan Lahan di Mandalika

Namun lahan milik Amaq rupanya tumpang tindih, dan diklaim sebagai Hak Pengelolaan (HPL) oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

ITDC menilai lahan HPL tersebut diberikan pemerintah untuk pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika.

Lahan di KSPN Mandalika LBH Madani/Setia Dharma Lahan di KSPN Mandalika

Dalam surat peringatan (pertama) pengosongan lahan pada Jumat, 9 Juli 2021 tersebut, ITDC mengeklaim, HPL yang diberikan pemerintah kepada ITDC adalah seluas 1.175 hektar.

Di dalamnya termasuk klaim HPL lahan seluas 1,05 hektar milik Amaq Saepuddin.

"Lahan-lahan dimaksud diberikan oleh negara kepada ITDC dalam bentuk HPL untuk dibangun infrastruktur dan dikelola sendiri atau dikerjasamakan dengan mitra kerja sama atau investor sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku," seperti tertulis dalam surat peringatan (pertama) pengosongan lahan dari ITDC bernomor 125/MD-MA/ITDC.MA/VII/2021 yang didapatkan Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Untuk mengonfirmasi hal ini, Kompas.com telah menghubungi Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer pada Senin (16/8/2021) pukul 11.16 WIB melalui pesan singkat whatsapp dan sambungan telepon.

Namun, hingga artikel ini tayang, pesan singkat tersebut tidak kunjung dijawab. Sebaliknya, nomor kontak Kompas.com diblokir yang bersangkutan.

Tolak penggusuran 

Jelang peringatan HUT Ke-76 Tahun Republik Indonesia, tepatnya 16 Agustus 2021, sebuah eskavator sudah berada di atas lahan milik Amaq Saepuddin.

Alat berat tersebut didatangkan untuk meratakan lahan perbukitan milik Amaq.

Kepada Kompas.com, Amaq menceritakan proses dilakukannya penggarapan lahan menggunakan eskavator itu.

Lahan di KSPN Mandalika LBH Madani/Setia Dharma Lahan di KSPN Mandalika

Amaq mengaku tidak mengetahui sama sekali kapan tepatnya eskavator itu datang. Dia menduga, alat berat itu didatangkan pada malam hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com