Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Tolak Pengosongan Lahan di Mandalika

Kompas.com - 16/08/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang warga bernama Amaq Saepuddin menolak permintaan pengosongan lahan dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Amaq menolak permintaan tersebut karena ITDC dianggap belum membayarkan uang ganti rugi lahan yang dimilikinya seluas 10.500 meter persegi.

Kuasa Hukum Amaq Saepuddin Setia Dharma dari LBH Madani mengatakan, Amaq menguasai lahan itu sejak tahun 1973 yang dibuktikan dengan surat segel pernyataan pembukaan lahan atau penggarapan tahun 1980.

Baca juga: Akses Jalan Menuju Kuta Beach Park di The Mandalika Selesai September

Namun pada saat pembebasan tahun 1993, Amaq tidak dibayar dengan alasan lahan tersebut merupakan perbukitan.

Bukti kepemilikan lahan Setia Dharma Bukti kepemilikan lahan

"Pembebasan itu pernah dilakukan tahun 1993 tapi lahan Amaq tidak dibayar dengan alasan lahan perbukitan tidak dibebaskan. Yang dibayar adalah tanah-tanah datar yang ada di sekitarnya, persis di bawah perbukitan adalah tanah sawah atas nama Sukatre dan sudah dilakukan pembayaran Tahun 1993," kata Setia kepada Kompas.com, Senin (16/08/2021).

Setia mengungkapkan, ITDC tidak mau melakukan pembayaran atas tanah kliennya dengan alasan lahan milik Amaq telah masuk dalam Hak Pengelolaan (HPL) perseroan.

Padahal, menurut Setia, HPL Nomor 105 Tahun 2017 yang dikeluarkan ITDC itu merupakan akta pelepasan hak atas tanah atas nama Sukatre, bukan Amaq.

Setia mengaku, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan ITDC untuk membahas terkait kesepakatan ganti rugi tersebut.

Hanya, upaya pembahasan ganti rugi lahan kliennya itu tidak pernah digubris.

“Sejak awal, kami sudah menyampaikan bahwa tanah klien kami belum dibayar, dahulu alasannya perbukitan tidak dibebaskan," tutur dia.

Setia pun meminta ITDC untuk mengkaji ulang data-data yuridis secara jujur dan serius terkait ganti rugi lahan milik kliennya.

Pasalnya, ITDC sebelumnya juga telah meminta dasar dan pembuktian pemilikan hak atas tanah seluas 10.500 meter persegi tersebut.

Namun, ITDC tidak pernah mau menunjukkan dasar atau alas hak mereka atas tanah tersebut.

"Saat diminta pembuktian, ITDC malah meminta Amaq untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," cetus Setia.

Selain Amaq, terdapat 11 orang lainnya yang turut didampingi LBH Madani dan mengalami klaim sepihak ITDC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com