Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun 66 Persen, Kendaraan yang Melintasi Tol Cipali Hanya 20.000 Unit Selama H-4

Kompas.com - 10/05/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Astra Tol Cipali mencatat, 20.000 kendaraan melintas di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Minggu (9/5/2021).

General Manager Operation Astra Tol Cipali Suyitno mengatakan, mayoritas kendaraan melintasi Gerbang Tol (GT) Palimanan atau sebanyak 14.000 kendaraan.

"Angka ini mengalami penurunan 66 persen dibandingkan lalu lintas (lalin) harian di GT Palimanan," ucap Suyitno dikutip dari siaran pers, Senin (10/5/2021).

Hingga Senin (10/5/2021), arus lalin saat ini terpantau lengang, tetapi didominasi kendaraan logistik yang bergerak ke sejumlah wilayah.

Kendati demikian, Astra Tol Cipali tetap memaksimalkan sejumlah armada layanan lalin yang terdiri dari 12 unit mobil patroli, 5 ambulans, 12 derek, 2 unit mobil rescue, dan 6 unit kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) yang bersinergi dengan kepolisian setempat.

Baca juga: Lima Hari Jelang Lebaran, Tol Cipali Masih Diramaikan Kendaraan Logistik

Selain itu, Astra Tol Cipali juga tetap mengoptimalkan fasilitas layanan transaksi di GT Palimanan dengan membuka 3 gardu keluar dan lima gardu masuk.

Menurut dia, optimalisasi gardu di GT Palimanan masih akan terjadi penambahan apabila kondisi lalin meningkat.

Dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jalan, di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Tipe B Tol Cipali tersedia SPBU mini bekerja sama dengan Pertamina.

Selain itu, Astra Tol Cipali menyediakan fasilitas pendukung seperti Variable Message Sign (VMS) dan spanduk imbauan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jalan.

Meski arus lalin terpantau lengang, pengguna jalan tol tetap harus memperhatikan keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalin di Tol Cipali.

Dia mengimbau agar pengguna jalan tol memperhatikan batas kecepatan berkendara sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan yaitu maksimal 100 kilometer per jam dan batas minimal kecepatan 60 kilometer per jam.

Pada kondisi hujan, batas kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan adalah 70 kilometer per jam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com