Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPN Berdampak pada Kenaikan Penjualan Produk Summarecon

Kompas.com - 23/03/2021, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan Pemerintah dinilai telah meningkatkan penjualan PT Summarecon Agung Tbk.

Executive Director PT Summarecon Agung Tbk Albert Luhur mengungkapkan hal itu dalam acara PropTalk yang disiarkan secara live melalui IG Kompas.com, Senin (22/3/2021).

"Jika dilihat dari awal program yang memasuki tiga minggu, dampaknya cukup bagus terhadap peningkatan pembelian," jelas Albert.

Albert mengungkapkan, tidak sedikit pembelian produk perusahaan didasari dari adanya program dari pemerintah tersebut.

Produk yang paling diminati konsumen berupa landed house (rumah tapak) seperti Magenta Residence di Summarecon Bekasi.

Magenta Residence tersedia dalam empat pilihan Iris (5x11), Lilac (6x11), Plum (7x11), serta hook mulai dari Rp 1 miliar.

Baca juga: Insentif PPN Properti Dianggap Menguntungkan Pengembang Besar, Mengapa?

Tak hanya produk senilai Rp 1 miliar, Summarecon juga memasarkan unit eksklusif di kawasan Summarecon Bekasi yakni, Morizen.

Klaster ini memiliki tiga tipe yaitu Keyaki (10x14,5) dengan harga mulai Rp 3,7 miliar, Hiiragi (10x16) yang dipatok senilai Rp 4,2 miliar, dan pilihan tipe yang lebih luas, yaitu tipe Nara (12x18) dengan harga mulai dari Rp 6,3 miliar.

Selain itu, Summarecon menghadirkan program "1 Tahun Bebas Worry" berupa jaminan yang berikan bagi pembeli rumah dan komersial di Summarecon selama satu tahun.

Program itu berupa jaminan kebocoran, kerusakan utilitas, sanitasi, dinding dan lantai, serta kepudaran genting dan alumunium.

Untuk diketahui, Pemerintah menanggung PPN atas rumah tapak dan rusun selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.

Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun ddiberikan hanya 50 persen.

Alasan diberikannya insentif untuk sektor properti yang meliputi real estat dan konstruksi dikarenakan sektor ini memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com