Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 4 Juta Bisa Beli Rumah, Simak Wilayah dan Limit Kreditnya

Kompas.com - 19/03/2021, 15:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah.

"Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," kata Adi dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021).

Menurutnya, menjadi peserta Tapera merupakan salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta.

Baca juga: 4 Juni, Harga Rumah Subsidi Naik

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 7 tentang Kepesertaan Tapera disebutkan bahwa kepesertaan Tapera ini wajib diikuti oleh setiap pekerja bahkan yang berpenghasilan minimum sekalipun.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta," bunyi Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 aturan tersebut.

Adi menjelaskan dalam menyediakan rumah untuk MBR di bawah Rp 4 juta, PP Tapera membagi kategori MBR ini dalam lima zona berbeda.

Pengelompokan lima zona ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTSP/M/2020 tentang Batasan Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Zonasi ini dilakukan untuk mengetahui rata-rata Upah Minimum (UM) di suatu wilayah sehingga nantinya akan disesuaikan dengan cicilan rumah per bulan yang wajib mereka bayar.

Baca juga: Viral Rumah 13 Meter Persegi, Komentar Warganet dan Pertimbangan Layak Huni

Berikut lima zona yang memungkinkan pekerja berpenghasilan kurang dari Rp 4 juta bisa membeli rumah:

Zona 1

Untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.765.000.

Mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000 dengan limit kredit Rp Rp 88.255.919.

Zona 2

Untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.390.000.

Meliputi wilayah Kalimantan Barat dengan UMP sebesar Rp 2.390.000, dengan limit kredit yang akan diperoleh adalah sebesar Rp 119.508.014.

Zona 3

Untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.303.711.

Mencakup wilayah Sulawesi Tengah dengan UMP sebesar Rp 2.300.000 dengan limit kredit  sebesar Rp 115.193.275.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com