Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Minta Kementerian ATR/BPN Buka Informasi Lahan HGU

Kompas.com - 23/03/2021, 12:15 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka data informasi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai PKS Nasir Djamil mengatakan dibukanya informasi HGU ini sangat penting terutama untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.

"Kalau data HGU tidak dibuka, jadi bagaimana kita bisa meyakinkan bahwa HGU yang diterbitkan atau diberikan pemerintah kepada korporasi adalah bahagian dari pembangunan yang berkelanjutan," kata Nasir dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (23/03/2021).

Selama ini, Nasir menuding Kementerian ATR/BPN sangat enggan untuk membuka dan memberikan informasi HGU tersebut.

Baca juga: HGU Diperpanjang hingga 35 Tahun, Ini Ketentuannya

Nasir juga mempertanyakan alasan dari tidak dibukanya informasi HGU yang kerap dikaitkan dengan Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah :

a. Informasi yang dapat membahayakan negara
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau
e. informasi publik yang diminta belum dikuasai oatau didokumentasikan.

"Sejak Pak Darmin Nasution menjabat sebagai Menko Perekonomian hak-hak atau informasi tentang HGU ini memang termasuk informasi yang dikecualikan," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Nasir, pihaknya ingin mendapatkan informasi dari Kementerian ATR BPN terkait dengan Pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2008, terkait dengan informasi yang dinilai akan membahayakan pertahanan negara dan juga menghindari persaingan usaha yang tidak sehat dan sebagainya.

Informasi mengenai HGU ini seharusnya menjadi informasi transparan dan wajib dibuka kepada publik. Hal itu tentu saja untuk mengantisipasi penyalahgunaan lahan HGU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com