Sebagian besar warga membeli mobil menggunakan uang hasil penjualan tanah tersebut yang jumlahnya 176 unit.
Lepas dari itu, sejatinya, warga dapat memilih opsi ganti kerugian atas tanah mereka.
Pilihan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam beleid tersebut, ada lima pilihan yang bisa dijadikan opsi bagi warga Tuban untuk mengganti kerugian atas tanah mereka.
Apa sajakah itu?
Informasi selengkapnya bisa Anda akses di sini Warga Tuban Borong Mobil, Sebenarnya Ada Lima Pilihan Ganti Kerugian Tanah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.