Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tuban Borong Mobil, Sebenarnya Ada Lima Pilihan Ganti Kerugian Tanah

Kompas.com - 21/02/2021, 21:38 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, mendadak jadi miliarder setelah menjual tanah mereka kepada PT Pertamina (Persero).

Tercatat 225 kepala keluarga di desa tersebut mendapatkan uang miliaran rupiah setelah menjual tanahnya.

Sebagian besar warga membeli mobil menggunakan uang hasil penjualan tanah tersebut yang jumlahnya 176 unit.

Meski sebagian warganya menjadi miliarder, Kepala Desa Sumurgeneng Gihanto malah merasa khawatir.

Gihanto menjelaskan, warga menjual tanah itu kepada PT Pertamina (Persero) untuk pembangunan kilang minyak grass root refinery (GRR) yang bekerja sama dengan perusahaan asal Rusia, Rosneft.

Baca juga: Lewat UUCK, Konsinyasi Ganti Rugi Tanah di Pengadilan Tuntas 14 Hari

Pembangunan kilang itu membutuhkan lahan di tiga desa, yakni Sumurgeneng, Wadung, dan Kaliuntu.

"Ada rasa kekhawatiran karena sedikit yang dibuat usaha," kata Gihanto seperti dikutip dari Surya.co.id, Selasa (16/2/2021).

Kekhawatiran dan keprihatinan serupa diungkapkan Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia Kadek Ambara Jaya.

Kadek menilai, masyarakat yang menerima pembayaran ganti untung tak tepat membelanjakan uangnya.

Ia khawatir, masyarakat yang mendadak menjadi miliarder itu terancam miskin karena tak bisa mengelola uang dengan baik.

"Kalau ini (terancam miskin) terjadi, saya yang salah, karena tidak mengawal dan mendampingi mereka," kata Kadek Ambara Jaya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Lepas dari itu, sejatinya, warga dapat memilih opsi ganti kerugian atas tanah mereka.

Warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, beli mobil beramai-ramai.
Tribunnews/Istimewa Warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, beli mobil beramai-ramai.
Pilihan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada Paragraf Tiga tentang Penilaian Ganti Kerugian tercantum Pasal 36 yang mengatur bentuk ganti kerugian.

Terdapat lima pilihan yakni dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh warga dan PT Pertamina Rosoneft.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bayar Ganti Rugi Tanah Dua Proyek Jalan Tol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com