Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Properti Anggap Pelonggaran Syarat Kredit Bank Lebih Penting ketimbang DP 0 Persen

Kompas.com - 18/02/2021, 22:08 WIB
Hilda B Alexander,
Ardiansyah Fadli

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen.

Dengan diberlakukannya relaksasi rasio LTV/FTV, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), serta rumah kantor atau rukan.

Baca juga: Konsumen Properti Bisa Bernafas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan relaksasi LTV ini bukan barang baru, karena telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejak 2019 lalu meski dengan persentase lebih rendah.

Menurutnya, yang dibutuhkan pengembang properti saat ini bukan penegasan kebijakan LTV tersebut melainkan kebijakan berupa kemudahan persyaratan kredit perumahan yang diberikan oleh pihak perbankan.

"Kami berterima kasih adanya kebijakan relaksasi LTV itu. Tapi kebijakan itu sudah ada sejak 2019. Nah yang kita butuh sekarang itu relaksasi persyaratan kredit perbankan yang dibutuhkan," kata Totok kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Totok menjelaskan, selama ini persyaratan kredit yang diberlakukan perbankan sangat ketat. Karenanya, banyak konsumen yang gagal mendapatkan kredit untuk memiliki rumah.

"Untuk properti itu bukan masalah LTV, tapi masalahnya ada pada persyaratan kredit dengan seleksi yang terlalu ketat, sehingga banyak calon debitur yang ditolak," jelasnya.

Sulitnya konsumen dalam mendapatkan kredit justru berdampak pada tidak terserapnya properti perumahan yang dibangun pengembang.

Baca juga: Rasio Kredit Direlaksasi, DP Rumah Jadi 0 Persen Ini Rinciannya

Hal itu juga membuat pengembang mengalami kerugian dan semakin sulit untuk melakukan ekspansi bisnis selanjutnya.

"Kami sendiri bangun rumah kan biayanya lebih tinggi, kalau debitur nanti ditolak bank kan cost of money atau biaya terhadap uang yang kita investasikan bakal membengkak," ucap Totok.

"Misal bangun rumah, tapi rumahnya nggak bisa realisasi yang rugi kan developer-nya, jadi macet, otomatis kan kita nggak bisa bangun rumah lagi," sambungnya.

Hal senada dikemukakan dua pengembang raksasa Indonesia Sinarmas Land dan Ciputra Group.

Menurut Managing Director Sinarmas Land Alim Gunadi, meski dia mengapresiasi kebijakan BI ini karena akan mempermudah pembeli pertama atau first home buyer untuk memiliki rumah, namun tetap saja harus menunggu respons perbankan penyalur KPR/KPA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com