Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasio Kredit Direlaksasi, DP Rumah Jadi 0 Persen Ini Rinciannya

Kompas.com - 18/02/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan BI 7 days (reverse) repo rate (BI-7DRR) ke level 3,50 persen.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 17-18 Februari 202I.

"Dengan mencermati dan mempertimbangkan hal tersebut, RDG BI pada tanggal 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI-7DRRR sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo usai RDG yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/02/2021).

Selain menurunkan suku bunga acuan, BI juga merelaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti dimungkinkan menjadi maksimal 100 persen.

Baca juga: Konsumen Properti Bisa Bernafas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka

"Relaksasi ini setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor Properti. Pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor ini," terang Perry.

Dengan diberlakukannya relaksasi rasio LTV/FTV, berarti para calon konsumen properti bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), serta rumah kantor atau rukan.

Perry mengatakan, pelonggaran LTV/FTV merupakan bagian dari langkah BI sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Baca juga: 1 Maret 2021, Kebijakan DP 0 Persen Resmi Berlaku

Relaksasi LTV/FTV akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.

Berikut rinciannya:

Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen.

Kebijakan berlaku untuk pembiayaan semua tipe rumah tapak, ruko, rusun/rukan baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak.

Sementara bagi bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 persen akan tetap diberikan kelonggaran LTV/FTV hanya berkisar 90-95 persen.

Kelonggaran sebesar itu diperuntukkan bagi rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.

Namun, bagi rumah tapak maupun rusun dengan tipe kurang dari 21 akan mendapatkan kelonggaran LTV/FTV 100 persen, meski bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan mengenai kewajiban pencairan bertahap untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh dan besaran maksimum dalam pencairan bertahap kredit proeprti (KP) atau pembiayaan properti (PP).

"Namun demikian, bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian pencairan kredit/pembiayaan untuk properti inden," tuntas Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com