Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Properti Bisa Bernapas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka

Kompas.com - 18/02/2021, 16:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor properti akhirnya bisa bernapas lega. Hal ini menyusul relaksasi yang diberikan Bank Indonesia terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen.

Ini artinya, para calon konsumen properti dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP).

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun, serta rumah toko (ruko) dan rumah kantor atau rukan.

Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur (RD), yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Rasio Kredit Direlaksasi, DP Rumah Jadi 0 Persen Ini Rinciannya

Selain untuk kepentingan konsumen, Bank Indonesia juga memberikan sejumlah kelonggaran bagi perbankan yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu dengan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.

"Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," urai Perry.

Relaksasi ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Perry mengatakan, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah Bank Indonesia sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Baca juga: Harga Rumah Naik Tipis

RDG Bank Indonesia yang digelar pada 17-18 Februari 2021 juga memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com