Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA: Sertifikat Elektronik Bukan Prioritas karena Pendaftaran Tanah Belum Tuntas

Kompas.com - 04/02/2021, 13:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) akan menarik sertifikat konvensional atau analog lalu diganti menjadi elektronik.

Ketetapan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan sertifikat elektronik saat ini bukan menjadi prioritas utama.

Pasalnya, Kementerian ATR/BPN belum melakukan selesai melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

"Dari sisi prioritas, langkah ini belum dibutuhkan. Bukan hal urgent dan prioritas. Sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan," kata Dewi kepada Kompas.com, Kamis (04/02/2021).

Baca juga: Ini Penjelasan Terkait Penarikan Sertifikat Tanah Lama Diganti dengan Elektronik

Dewi menjelaskan, seharusnya konsentrasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kerja kementerian diarahkan kepada usaha-usaha pendaftaran seluruh tanah di Indonesia, baik tanah kawasan hutan maupun tanah non-kawasan hutan.

Dengan langkah itu, maka terangkum basis data pertanahan yang lengkap sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional dan sebagai basis pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya Land Reform.

Langkah sertifikasi elektronik pertanahan seharusnya menjadi langkah terakhir yang dilakukan setelah pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia selesai dilakukan.

Mandat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) agar Negara melakukan pendaftaran tanah secara nasional dan sistematis sejak tingkat desa, seharusnya dijalankan terlebih dahulu.

"Inilah prioritas yang selalu diabaikan sejak lama," sambung Dewi.

Untuk diketahui, Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik disebutkan, "Kepala Kantor Pertanahan ( Kantah) menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah".

Penarikan sertifikat lama berubah menjadi elektronik dilakukan pada saat seseorang secara sukarela mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah).

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jay dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

"Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya "menarik" itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditarik-lah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik," jelas Virgo.

Selain itu, pergantian sertifikat analog menjadi elektronik dilakukan saat seseorang melakukan transaksi jual-beli.

Pada saat jual-beli tentu akan dilakukan pendaftaran ke BPN. Sehingga, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapatkan sertifikat baru dalam bentuk elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com