Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Elektronik Segera Berlaku, Apakah Tanah Perlu Diukur Ulang?

Kompas.com - 03/02/2021, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat elektronik mulai tahun 2021.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sehingga, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Lantas, apakah dengan penggunaan sertifikat elektronik perlu dilakukan pengukuran ulang tanah?

Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya menjelaskan, pengukuran ulang tidak diperlukan jika dari segi tekstual dan spasial (pemetaan) sertifikat sudah valid.

Baca juga: Lewat Sertifikat Elektronik, Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Bisa di Level 40

"Kalau dua-duanya oke (spasial dan tekstual) tidak perlu diukur ulang," ujar Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Dia mengatakan, penggunaan sertifikat elektronik hanya berlaku bagi sertifikat yang kondisinya siap dengan sistem elektronik. Hal ini dilihat dari keabsahan dari sisi tekstual dan spasialnya.

Sementara itu, bagi sertifikat elektronik yang tidak memenuhi kedua unsur tersebut, perlu dilakukan pengukuran ulang agar bisa dilakukan pemetaan.

Misalnya, pengukuran dilakukan bagi bidang tanah yang tidak tercantum atau tidak terdaftar dalam peta BPN.

"Nah, setelah dipetakan, dia (sertifikat) sudah valid, baru electronic ready (siap dengan sistem elektronik) dan baru bisa dialihmediakan (jadi sertifikat elektronik)," ucap Virgo.

Virgo mengatakan, sertifikat elektronik akan berlaku setelah Keputusan Menteri (Kepmen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) keluar.

Dia memastikan, uji coba sertifikat elektronik akan dilakukan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu.

Setelah itu, pada akhir Februari hingga awal Maret akan diuji coba di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pilot project.

"Kami harapkan, tahun 2021 ini pada akhir atau pertengahan, masyarakat bisa menikmati kemudahan sertifikat elektronik ini," tuntas Virgo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com