Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Paradoks Rencana Akuisisi Saham KCI oleh MRTJ, di Mana Peran BPTJ?

Kompas.com - 08/01/2021, 18:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAK lama lagi, PT MRT Jakarta (Perseroda) dikabarkan akan mengambil saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI, sebesar 51 persen.

Dalam persoalan ini MRTJ adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta sehingga secara korporasi harus tunduk kepada mayoritas pemilik sahamnya.

Sebelum terjadi pembelian saham antar-operator kereta api tersebut mereka telah membentuk perusahaan baru yakni PT Integrasi Transit Jabodetabek (ITJ).

Secara bisnis, boleh saja KCI dan MRTJ disatukan dalam satu korporasi, namun ironisnya adalah dari akuisisi saham ini, BUMD mendapat porsi lebih besar ketimbang BUMN.

Kenyataan ini adalah terbalik, idealnya BUMN mendapat porsi saham mayoritas daripada BUMD. Karena BUMN lebih elastis dalam pengembangannya bisnis secara nasional.

Sangatlah paradoks apabila KAI yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui operasionalisasi KRL lintas-kota, harus mendapat persetujuan MRTJ, selaku pemilik saham terbesar.

Lebih tidak etis lagi, promosi PT ITJ yang digadang-gadang akan go public secepatnya, seakan-akan pengguna angkutan umum dijual untuk mendapatkan saham dari luar.

Amanah Presiden untuk mengintegrasikan antar-moda, termasuk moda darat dan kareta api (KRL/MRT/LRT) adalah tepat sebagai indikator keberhasilan shifting ke transportasi publik.

Namun, terlalu banyak eksekusi teknisnya yang mengabaikan fungsi regulasi lainnya. Sebenarnya untuk integrasi aglomerasi wilayah Jabodetabek kita sudah punya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

BPTJ dibentuk berlandaskan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada 18 September 2015.

Mengapa tupoksi BPTJ ini tidak dioptimalkan sbagai regulator? Kalau hanya MITJ saja, nantinya berpotensi buat aturan sendiri dan dilaksanakan sendiri.

Dalam Perpres tersebut sudah sangat jelas bahwa BPTJ mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Terdapat 12 fungsi BPTJ, kita ambil tiga fungsi saja yakni:

1. Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;

2. Pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com