Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Paradoks Rencana Akuisisi Saham KCI oleh MRTJ, di Mana Peran BPTJ?

Kompas.com - 08/01/2021, 18:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

3. Pemberian perijinan angkutan umum yang melampaui batas propinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

Dari tugas dan tiga fungsi di atas, cukup bagi BPTJ untuk mengelola transportasi terintegrasi dan rekomendasi Transit Oriented Development (TOD).

BPTJ sendiri telah mempunyai master plan penataan transportasi terintegrasi di Jabodetabek, dengan nama Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).

RITJ ditetapkan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029.

Sayangnya, RITJ pun kurang dijadikan landasan kreasi dalam pengembangan konsep konektivitas antar-moda.

Hal ini terlihat para pemangku kebijakan lebih suka menunjuk operator langsung untuk integrasi antar moda ataupun antar wilayah.

Contoh paling sederhana adalah integrasi pembayaran elektronik. Memang bukan konsep intermodal, karena sampai kini pun integrasi pembayaran hanya bisa melalui kartu-elektronik dari penerbit bank, untuk kartu pembuat dari operator KRL dan MRT pun masih belum bisa terintegrasi.

Terlalu naif apabila integrasi pembayaran e-ticketing antar-operator BUMN dan BUMD tidak dapat dilaksanakan karena terganjal oleh aturan/regulasi.

Jika untuk integrasi e-ticket harus ada penyatuan manajemen terlebih dulu melalui akuisisi saham mayoritas, ini adalah langkah blunder.

Di sini operator jalan tol pun dapat berjalan dengan tarif tunggal tanpa harus bersatu secara korporasi karena telah ada yang mengatur, yakni Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Peran BPTJ bisa saja sama seperti BPJT.

Sebenarnya BPTJ ada di ruang fasilitas koordinasi ini untuk dapat melakukan integrasi antar-lini.

Dari dulu problem integrasi angkutan umum tersebut selalu terkendala akibat ego-sektoral dan masih lemahnya regulasi yang mengatur.

Bila masalah ini terlalu lama eksekusinya, pengguna/konsumen yang akan dirugikan dan target mode-share 60 persen transportasi publik semakin sulit untuk dicapai tahun 2029.

Tugas BPTJ tetap mengatur perizinan dan regulasi integrasi untuk semua operator baik moda berbasis rel (KRL/MRT/LRT) dan berbasis jalan (BRT/bus, feeder dan paratransit ).

Tiada salahnya kita ambil contoh negara Singapura yang pada 1996 telah mempunyai Land Transport Authority (LTA) karena sama-sama mengelola transportasi metro.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com