LTA berada di bawah Kementerian Transportasi (Kemenhub), sama halnya BPTJ yang berada di bawah Menteri Perhubungan.
Di Singapura operator LRT, MRT, BRT, angkutan umum/taxi berada di bawah LTA. Kenyataan ini sama seperti perizinan angkutan darat di wilayah aglomerasi Jabodetabek berada di bawah kendali BPTJ, hanya perizinan perkeretaapian masih tanggung jawab DJKA Kemenhub.
Kalau konsisten seperti angkutan darat antar-wilayah Jabodetabek, maka perizinan LRT Jabodebek pun harus di BPTJ, termasuk mengelola integrasinya.
Apabila otoritas BPTJ masih kurang kuat, sangatlah mudah solusinya. Revisi saja Perpresnya.
Ketika posisi BPTJ dapat dioptimalkan dalam tugas dan fungsinya, maka keberadaan MITJ tetap di bawah BPTJ, bukan di bawah kendali Pemprov DKI.
Di sini, ada regulator yang mengatur integrasi transportasi antar-ruang kota aglomerasi wilayah. Jangan sampai terjadi operator merangkap regulator bila posisi BPTJ hanya sebagai badan rekomendasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.