Rambu lalin merupakan bagian perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, maupun perpaduan dari keempat hal tersebut.
Fungsinya, sebagai peringatan, larangan, perintah, maupun petunjuk bagi pengguna jalan tol.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan.
Ternyata, rambu-rambu lalin ini memiliki ciri yang khas sebagaimana dikutip dari Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022.
Rambu peringatan
Ini merupakan rambu yang memberikan informasi kepada pengemudi mengenai peringatan akan adanya bahaya.
Ciri-cirinya:
Rambu larangan
Ini merupakan jenis rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang pengguna jalan.
Ciri-cirinya:
Ciri-cirinya yaitu:
Rambu petunjuk
Ini adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Ciri-cirinya yaitu:
https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/03/170000421/berkendara-di-jalan-tol-pahami-arti-tiap-tiap-rambu