Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita Kek Sapar, Penggarap Pertama di Lahan PTPN 4 yang Memilih Terima "Sagu Hati"

Menamakan diri Pendawa Lima, mereka adalah penggarap pertama di Kebun Balimbingan yang lahannya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4.

Kebun berada di Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

"Dulu PTPN nanam teh di situ, baru kelapa sawit. Waktu zaman saya, kami menanam sawit juga..." kata Sapar, Jumat (16/12/2022).

Puluhan tahun menggarap, Kelompok 17 melakukan kesepakatan dengan PTPN 4. Mereka bersedia meninggalkan lahan seluas 65 hektar dengan syarat, perusahaan menyediakan lahan pengganti di tempat berbeda.

Luasnya setengah dari luas lahan yang ditinggalkan. Tetapi, terjadi persoalan yang menyebabkan kesepakatan tidak berjalan mulus, para penggarap memutuskan kembali menduduki lahan.

"Kami ramai-ramai balik lagi, kalau tidak salah itu 1996... Tapi, jumlah kami semakin banyak," ucapnya.

Lambat laun, kelompok penggarap mengklaim lahan milik mereka, membuat PTPN 4 menempuh jalur hukum. Kelompok Tani Pendawa Lima digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Berdasarkan Putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998, pengadilan menyatakan areal yang digarap seluas 105,27 hektar merupakan milik PTPN 4.

Para penggarap diminta mengosongkan lahan dan membongkar tanaman serta bangunan yang ada.

Kek Sapar dan kelompoknya tak terima, ajukan banding. Sayangnya, Putusan Nomor 401/PDT/1998/PT MDN tetap memenangkan PTPN 4. Kembali upaya hukum dilakukan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung, lagi-lagi kandas lewat Putusan Nomor 24K/PDT/2000.

Sisa perlawanan terakhir untuk menguasai tanah garapan berhenti setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak MA dengan Putusan Nomor 251PK/PDT/2009.

Pada 2019, PN Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut melakukan pengukuran dan identifikasi.

Hasil konstatering menemukan 96,47 hektar lahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 7/12 November 2008 yang dikantongi PTPN 4.

Namun, bertahun-tahun setelah berkekuatan hukum tetap, lahan Kebun Balimbingan tak tersentuh tangan eksekusi. Penggarap masih menguasai lahan.

Perusahaan pun kembali mengajukan permohonan eksekusi untuk ketiga kalinya pada 29 September 2022.

PN Simalungun akhirnya menerbitkan Surat Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi.

Awalnya, eksekusi direncanakan pada 8 November 2022, sebab musabab tertentu, jadwalnya diundur.

Sebelum melakukan eksekusi, penegak hukum dan PTPN 4 mengedepankan pendekatan persuasif dan upaya dialog. Sudah lebih tiga kali sosialisasi dilakukan Polres Simalungun dan PN Simalungun kepada penggarap.

Perusahaan memberi uang kompensasi kepada 17 penggarap yang kalah dalam gugatan, menyediakan beasiswa dan bantuan lain sebagai bentuk sagu hati atau penghargaan.

"Kenyataannya memang itu tanah PTPN 4. Saya berterima kasih karena kami tetap diberi sagu hati dan bantuan untuk anak-anak..." kata Sapar.

Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN 4, Riza Fahlevi Naim memastikan komitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Eksekusi merupakan legitimasi dan kewajiban pihaknya dalam mempertahankan dan menjaga aset perusahaan negara.

"Kami tetap mengutamakan persuasif. Perusahaan tetap memberi sagu hati dan bantuan lain seperti beasiswa, bahkan pada operasional kebun, kita tetap mengutamakan warga setempat supaya keberadaan kebun bermanfaat sama mereka," kata Riza.

Jalan panjang...

Menjelang eksekusi lahan, Polres Simalungun menggelar sosialisasi kepada para penggarap lahan Kebun Balimbingan, terakhir dilakukan pada 2 Desember 2022.

Hadir General Manager Distrik 1, Masaeli Lahagu, Manajer Kebun Balimbingan Aulia Irfan dan Kepala Sub Bagian Legal Aset M Syafri Siregar.

Datang juga camat Tanahjawa, pangulu Nagori Bahkisat, panitera PN Simalungun dan perwakilan Mahkamah Agung.

Tujuannya untuk meminimalisir konflik dan menunjukkan itikad baik para pihak. Kepala Satuan Intelkam Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi mengatakan, permohonan eksekusi lahan disampaikan manajemen PTPN 4 setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

"Lahan Kebun Balimbingan sudah inkrah..." kata Teguh.

Meski bukan kewajiban, menurut Harri Sugandi Hutagalung, PTPN 4 tetap menyediakan "sagu hati" sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap.

Akan tetap menyalurkan berbagai bantuan lain untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN 4 sebagai perusahaan negara menyelamatkan aset-asetnya. Termaktub dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

"Dalam pelaksanaanya, kami melakukan pendekatan persuasif untuk membendung potensi gesekan," ujar Harri.

Upaya mengamankan aset ditempuh PTPN 4 dengan jalan panjang. Berdasar hasil koordinasi lintas sektor, terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal kebun yang harus dibongkar dan tinggalkan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/17/090000021/cerita-kek-sapar-penggarap-pertama-di-lahan-ptpn-4-yang-memilih-terima

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke