Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi nilai kemanusiaan untuk melindungi hak-hak warga negaranya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap diri manusia sejak dirinya dilahirkan dan pada hakikatnya merupakan bentuk penghargaan atas dirinya.
Istilah warga negara yang tercantum di dalam pasal-pasal tersebut hanya ditujukan untuk jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Namun faktanya dalam masyarakat seringkali terjadi ketidakjelasan status kelamin dengan sifat biologisnya, yang disebut sebagai transgender.
Transgender yang dimaksud adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir.
Mereka itulah yang dikatakan belum melakukan pergantian kelamin, sehingga mereka dapat dikatakan berbeda dengan laki-laki ataupun perempuan normal.
Baca juga: Apakah Pasangan Beda Agama Bisa Menikah Sah secara Hukum? Simak Ulasannya
Meskipun mereka berbeda, namun mereka merupakan warga Negara yang memiliki hak yang sama dihadapan hukum.
Seseorang yang transgender cenderung akan melakukan operasi pergantian jenis kelamin atau dapat disebut merekonstruksi alat kelamin yang merupakan pembedahan yang mengubah struktur seksual (jenis kelamin) seseorang, baik dari segi penampilan dan fungsi, dari seorang pria menjadi wanita ataupun sebaliknya.
Adapun penyebab terjadinya Transgender dapat diakibatkan oleh dua faktor, yaitu:
1. Adanya faktor bawaan (hormon dan gen), faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan saraf otak;
2. Adanya faktor lingkungan, di mana faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan atau sebaliknya, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.
Berikut beberapa faktor alasan yang terjadi perubahan jenis kelamin terhadap dokumen kependudukan:
1. Kesalahan catat oleh pihak rumah sakit
2. Kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil
3. Perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu
Faktor nomor 1 dan 2 bisa terjadi karena human error tentang pencatatan di sebuah surat/dokumen.