Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Bagaimana Prosedur Ganti Status Jenis Kelamin di Dokumen Kependudukan?

Kompas.com - 18/01/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi nilai kemanusiaan untuk melindungi hak-hak warga negaranya.

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap diri manusia sejak dirinya dilahirkan dan pada hakikatnya merupakan bentuk penghargaan atas dirinya.

Istilah warga negara yang tercantum di dalam pasal-pasal tersebut hanya ditujukan untuk jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Namun faktanya dalam masyarakat seringkali terjadi ketidakjelasan status kelamin dengan sifat biologisnya, yang disebut sebagai transgender.

Transgender yang dimaksud adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir.

Mereka itulah yang dikatakan belum melakukan pergantian kelamin, sehingga mereka dapat dikatakan berbeda dengan laki-laki ataupun perempuan normal.

Baca juga: Apakah Pasangan Beda Agama Bisa Menikah Sah secara Hukum? Simak Ulasannya

Meskipun mereka berbeda, namun mereka merupakan warga Negara yang memiliki hak yang sama dihadapan hukum.

Seseorang yang transgender cenderung akan melakukan operasi pergantian jenis kelamin atau dapat disebut merekonstruksi alat kelamin yang merupakan pembedahan yang mengubah struktur seksual (jenis kelamin) seseorang, baik dari segi penampilan dan fungsi, dari seorang pria menjadi wanita ataupun sebaliknya.

Adapun penyebab terjadinya Transgender dapat diakibatkan oleh dua faktor, yaitu:

1. Adanya faktor bawaan (hormon dan gen), faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan saraf otak;

2. Adanya faktor lingkungan, di mana faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan atau sebaliknya, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.

Berikut beberapa faktor alasan yang terjadi perubahan jenis kelamin terhadap dokumen kependudukan:

1. Kesalahan catat oleh pihak rumah sakit
2. Kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil
3. Perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu

Faktor nomor 1 dan 2 bisa terjadi karena human error tentang pencatatan di sebuah surat/dokumen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com