Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Bagaimana Prosedur Ganti Status Jenis Kelamin di Dokumen Kependudukan?

Kompas.com - 18/01/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Namun pada faktor nomor 3 inilah yang harus mendapatkan perhatian karena tidak semua orang dapat melakukan perubahan status jenis kelamin.

Adapun syarat pemohon mengajukan permohonan di pengadilan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi kutipan akta nikah orang tua;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi kesimpulan diagnosis dokter;
  • Fotokopi hasil laboratorium klinik;
  • Fotokopi Ijazah Terakhir;
  • Fotokopi surat keterangan dari desa;

Pergantian jenis kelamin atau transgender dikenal sejak adanya metode DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) untuk melacak beberapa gejala seperti perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental.

Baca juga: Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Bisa Punya Akta Kelahiran dan Tercantum dalam Kartu Keluarga

Tetapi operasi perubahan kelamin harus sesuai dengan standar IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang terlebih dahulu harus melakukan observasi dengan tes psikolog, tes hormonal, tes kepribadian, tes kesehatan yang dilakukan oleh ahli psikiater.

Setelah melakukan semua rangkaian tersebut dikatakan layak, maka barulah dapat melakukan perubahan kelamin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Apen) di dalam pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa:

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.”

Sedangkan pergantian jenis kelamin di dalam status dokumen kependudukan bukanlah merupakan "Peristiwa Penting” yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Pergantian jenis kelamin terdapat dalam pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Apen) yang menyatakan bahwa:

Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Peja Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkut setelah adanya putusan pengadilan negeri yang te memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sehingga dalam hal ini setiap orang yang melakukan perubahan jenis kelamin dapat diterima oleh pengadilan dan telah diputus pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Saran saya apabila ingin melakukan perubahan jenis kelamin lakukan karena benar-benar ada kelainan pada dirinya sendiri kemudian konsultasi terlebih dahulu kepada beberapa dokter.

Setelah itu apabila telah memenuhi syarat dari IDI, maka lakukan perubahan jenis kelamin dan ajukan permohonan melalui pengadilan negeri.

Hal–hal yang perlu dipertimbangkan dari segi hukum:

1. Melakukan pergantian kelamin tanpa ada penetapan Pengadilan, maka hal ini tidak diakui oleh hukum karena akan ada perbedaan antara data dan fakta hukum.

Dari sisi hukum waris atau pernikahan maka di mata hukum seseorang tersebut tetap seorang laki-laki atau perempuan yang terdaftar pada masing-masing kartu tanda pengenalnya.

2. Pergantian jenis kelamin ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di Indonesia agar suatu saat mendapat kepastian hukum akan perubahannya. (Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com