Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Bagaimana Prosedur Ganti Status Jenis Kelamin di Dokumen Kependudukan?

Kompas.com - 18/01/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H

Status jenis kelamin berdasarkan laki-laki atau perempuan menjadi aspek penting yang harus dicantumkan dalam berbagai dokumen penting.

Hal yang terjadi di masyarakat kerap ditemukan pemberitaan mengenai perubahan status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

Beberapa kejadian tersebut dapat terjadi karena faktor biologis yang terjadi secara alamiah atau atas dasar keinginan pribadi.

Oleh karena itu, acap kali muncul pertanyaan mengenai bagaimana prosedur untuk mengganti status jenis kelamin di dokumen kependudukan?

Siapa yang tidak tahu mantan atlet voli putri, Sersan Dua TNI Aprilio Perkasa Manganang yang dulu bernama Aprilia Manganang, merasa telah membohongi diri sendiri selama 28 tahun.

Ia mengungkapkan itu setelah berganti identitas menjadi laki-laki.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Ubah Nama

Ada sesuatu yang terjadi pada diri Aprilio Perkasa Manganang. Beliau menderita kelainan Hipospadia sehingga tumbuh menjadi dewasa dengan status sebagai perempuan.

Namun, pembahasan saat ini bukanlah mengenai apa itu kelainan Hipospadia. Kita akan membahas tentang tata cara mengubah status jenis kelamin pada dokumen kependudukan.

Kalau kita lihat kasus yang dialami oleh Aprilio Perkasa Manganang secara medis sudah kuat karena ada kelainan.

Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan jenis kelamin pada dokumen kependudukan.

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak ada kelainan, tetapi ingin mengubah status jenis kelamin?

Kemajuan teknologi di era globalisasi, khususnya teknologi di bidang kedokteran membuat masyarakat semakin mudah untuk mewujudkan keinginannya dengan melakukan pergantian kelamin dengan cara operasi.

Orang-orang yang melakukan pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan maupun dari perempuan menjadi laki-laki disebut dengan Transsexual.

Bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com