Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Syarat dan Prosedur Ubah Nama

Kompas.com - 13/01/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Gusti Ayu Cindy Permata Sari, S.H., M.H

Nama kerap dipercaya merupakan doa bagi seseorang. Akhir-akhir ini, kerap beredar di media sosial, nama seorang anak yang terlampau tidak umum dan dapat dikatakan unik.

Nama pun menjadi aspek penting dalam dokumen penting seperti nantinya untuk penyematannya di tanda pengenal, ijazah, surat izin mengemudi, dll.

Hal yang kerap menjadi pertanyaan, bagaimana sebetulnya prosedur untuk mengganti nama dengan tujuan mengubah nama keseluruhan (bukan yang diakibatkan salah ketik) pada dokumen kependudukan?

Lalu apa konsekuensi hukum yang timbul atas penggantian nama keseluruhan tersebut?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nama merupakan kata untuk menyebut atau memanggil orang (tempat, barang, binatang, dan sebagainya).

Sehingga dengan demikian nama merupakan hal yang penting untuk memanggil orang, menyebut nama tempat, barang, binatang dan lain sebagainya.

Dengan pentingnya nama tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan untuk mencatatkan setiap peristiwa penting dalam setiap urusan baik itu mengenai pencatatan nama, perubahan nama (baik pengurangan maupun penambahan nama), yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 (“UU 23/2006”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013).

Dalam Pasal 52 UU/23/2006 yang berbunyi:

(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

(2) Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk Kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Untuk melakukan perubahan nama pada prosedur pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri setempat dengan mencantumkan alasan-alasan yang logis dan jelas tujuan melakukan perubahan nama.

Undang-Undang tidak mengatur secara spesifik mengenai alasan yang dapat diajukan untuk melakukan perubahan nama.

Namun terdapat alasan-alasan yang biasanya digunakan sebagai dasar permohonan penetapan penggantian nama, antara lain sebagai berikut:

1. merasa malu;
2. namanya identik dengan agama yang tidak dianutnya;
3. namanya memiliki arti yang buruk;
4. namanya berbau politik;
5. ingin menambahkan nama belakang suami;
6. sering sakit-sakitan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com