Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Nia Sita Mahesa, S.H., M.H.
Berita mengenai pengungkapan kasus prostitusi kerap muncul pada banyak media. Tidak sedikit korbannya adalah anak-anak.
Bagaimana jerat hukum pidana yang dapat dikenakan pada pengguna prostitusi anak jika dilihat dari kacamata hukum positif di Indonesia?
Jerat hukum pidana prostitusi dalam pengaturan Hukum positif, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
KUHP
Dalam KUHP tidak ada ketentuan khusus yang dapat menjerat pengguna prostitusi anak. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/mucikari/penyedia PSK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau sebagai kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
Baca Juga: Konsumen Video Call Sex (VCS) Bisa Kena Jerat Pidana?
Pasal 506
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.