Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Hanna Marissa, S.H., M.Commerce
Menikah menjadi tujuan mulia setiap pasangan untuk dapat membentuk keluarga serta salah satunya juga untuk dapat menunaikan perintah agamanya.
Kenyataan yang terjadi, pasangan yang memiliki agama berbeda di antara keduanya tidak menjadi halangan untuk tetap melangsungkan pernikahan.
Hal yang kerap menjadi pertanyaan, apakah pasangan yang menikah dengan berbeda agama tetap sah menurut hukum di Indonesia?
Apa konsekuensi hukum atas pernikahan berbeda agama tersebut? Selain itu, adakah kepastian bahwa pernikahan pasangan tersebut dapat tercatat di catatan sipil?
Pernikahan beda agama adalah hal yang sering terjadi di Indonesia. Tidak sedikit pasangan yang berbeda keyakinan ingin mengesahkan hubungan mereka secara resmi melalui lembaga agama dan hukum yang berlaku.
Kadang dengan informasi yang minim, mereka tetap melakukan pernikahan beda agama sampai ke luar negeri, tanpa mengetahui konsekuensi hukum yang akan terjadi.
Indonesia adalah negara hukum yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Termasuk untuk perkawinan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974.
Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 2 ayat (1) mengatakan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.