Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Mohammad Agus Riza Hufaida, S.H
Pekerjaan menjadi kebutuhan bagi setiap orang agar dapat melangsungkan hidupnya.
Sering kali untuk menjaga loyalitas para pekerja, banyak perusahaan yang mengharuskan calon pekerja menyerahkan ijazah pendidikan terakhir untuk disimpan perusahaan hingga waktu yang diperjanjikan pada kontrak kerja.
Ijazah pendidikan tentunya merupakan dokumen penting yang semestinya tidak serta merta dapat diserahkan begitu saja.
Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum atau justru terdapat pelanggaran yang semestinya tidak dilakukan oleh perusahaan?
Terkait dengan tindakan perusahaan yang menahan ijazah pegawainya, kita bisa melihatnya dari berbagai perspektif hukum, yakni:
1. Perspektif hukum ketenagakerjaan
Pada prinsipnya tidak ada aturan dalam bidang ketenagakerjaan yang mewajibkan pekerja menyerahkan ijazahnya kepada perusahan.
Namun demikian, tidak ada juga larangan bagi perusahaan yang membuat syarat pekerjanya menyerahkan ijazah dengan alasan apapun.
Perusahaan boleh saja membuat syarat kepada pekerja yang diterima bekerja untuk menyerahkan ijazahnya, tapi pekerja juga punya hak untuk menolak syarat tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.