Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.
Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.
Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.
Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.
Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.
Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A
Penerapan pajak merupakan salah satu cara bagi negara untuk membiayai kebutuhannya. Salah satu hal yang dikenakan pajak adalah kendaraan bermotor.
Hanya saja pada praktiknya, banyak pemilik kendaraan bermotor kerap menyepelekan membayar pajak kendaraan dengan berbagai alasan.
Hal yang kerap menjadi pertanyaan, apakah jika seseorang belum membayar pajak kendaraan dapat ditilang oleh Kepolisian?
Jika memang dapat dikenakan penilangan, maka apa dasar hukum yang mendasari atas pelanggaran tersebut?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 angka 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan pengertian tersebut, maka pajak wajib bagi warga negara.
Sementara dalam UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 12, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dapat disimpulkan bahwa seseorang yang memiliki kendaraan bermotor seperti motor, mobil, truk maka wajib membayar pajak.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB dan STNK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.