Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Jundri R. Berutu, S.H., M.H
Posisi pekerja yang betul-betul membutuhkan pekerjaan seringkali memiliki daya tawar yang rendah kepada perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan dimungkinkan untuk membuat klausula yang di satu sisi menguntungkan perusahaan, namun di sisi lain merugikan pekerja.
Salah satu contohnya adalah adanya kesepakatan nominal upah yang besarannya di bawah upah minimum.
Atas dasar tersebut, apakah sebetulnya pekerja dan perusahaan diperbolehkan menyepakati upah dengan besaran di bawah upah minimum?
Hubungan antara Pekerja dan Perusahaan merupakan hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja dengan memiliki komponen unsur yang terdiri dari adanya pekerjaan, upah dan perintah.
Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan merupakan perikatan hukum yang tunduk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Tidak dapat dipungkiri, seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.
Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.
Namun pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.