Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Bolehkah Pekerja dan Perusahaan Menyepakati Gaji di Bawah Upah Minimum?

Kompas.com - 05/01/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Jundri R. Berutu, S.H., M.H

Posisi pekerja yang betul-betul membutuhkan pekerjaan seringkali memiliki daya tawar yang rendah kepada perusahaan.

Oleh karena itu, perusahaan dimungkinkan untuk membuat klausula yang di satu sisi menguntungkan perusahaan, namun di sisi lain merugikan pekerja.

Salah satu contohnya adalah adanya kesepakatan nominal upah yang besarannya di bawah upah minimum.

Atas dasar tersebut, apakah sebetulnya pekerja dan perusahaan diperbolehkan menyepakati upah dengan besaran di bawah upah minimum?

Hubungan antara Pekerja dan Perusahaan merupakan hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja dengan memiliki komponen unsur yang terdiri dari adanya pekerjaan, upah dan perintah.

Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan merupakan perikatan hukum yang tunduk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Tidak dapat dipungkiri, seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

Namun pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.

Oleh karena itu, penetapan kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja tidak boleh mengatur lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Pengaturan penetapan batas upah minimum dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan dan terpenuhi hak-hak pekerja secara layak dan berimbang.

Sebagai konsekuensi, perusahaan yang membayar upah di bawah besaran upah minimum dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.

Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, tidak secara spesifik menyebutkan gambaran kriteria perusahaan yang maksudkan, apakah merupakan perusahaan perorangan atau usaha mikro dan kecil.

Karenanya, kami berasumsi bahwa perusahaan yang Anda maksudkan merupakan perusahaan menengah ke atas.

Lalu bagaimana penerapan besaran terhadap pekerja yang bekerja pada perusahaan perorangan dan/atau usaha mikro dan kecil, apakah boleh membayar upah di bawah besaran upah minimum?

Berdasarkan ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, diberikan pengecualian terhadap perusahaan (usaha mikro dan kecil) untuk menetapkan dan membayar upah pekerja di bawah upah minimum secara bersyarat.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 90B ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:

Ayat (1) “Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil”.

Ayat (2) “Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan”.

Pengecualian tersebut merupakan bentuk dispensasi dalam rangka menjaga dan mempertahankan keberlangsungan dan eksistensi usaha kecil dan mikro di tanah air.

Perusahaan perorangan maupun usaha mikro dan kecil dapat membayar upah pekerja di bawah upah minimum dengan syarat penetapan besaran pembayaran upah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan (perorangan, usaha mikro dan kecil) dengan pekerja dan harus memenuhi ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan pengecualian terhadap usaha mikro dan kecil merupakan solusi sekaligus pilihan bagi usaha mikro dan kecil.

Perlu diingat bahwa hal ini tidak berlaku bagi perusahaan menengah ke atas.

Dalam arti kata bahwa perusahaan perorangan, mikro dan kecil dapat melaksanakan pembayaran upah sesuai ketentuan besaran nilai upah minimum yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sepanjang memiliki kesanggupan.

Sedangkan apabila tidak mampu membayar upah sesuai standar upah minimum, maka diperkenankan menetapkan upah dengan syarat ditentukan dan disepakati bersama antara perusahaan (perorangan, mikro dan kecil) dengan pekerja di perusahaan tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pekerja merupakan aset terpenting dan terutama dalam kegiatan usaha. Pembayaran upah terhadap pekerja adalah kewajiban bagi perusahaan atas jasa yang diberikan/dihasilkan.

Semakin besar upah yang diterima oleh pekerja, maka semakin besar pula tanggung jawab yang akan dijalankan oleh pekerja.

Dengan upah yang besar akan memacu semangat kerja menjadi lebih prima. (Jundri R. Berutu, S.H., M.H., Founder dan Managing Partners dari JMF Moccak & Co Lawyers)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com