Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Prosedur Ganti Status Jenis Kelamin di Dokumen Kependudukan?

Status jenis kelamin berdasarkan laki-laki atau perempuan menjadi aspek penting yang harus dicantumkan dalam berbagai dokumen penting.

Hal yang terjadi di masyarakat kerap ditemukan pemberitaan mengenai perubahan status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

Beberapa kejadian tersebut dapat terjadi karena faktor biologis yang terjadi secara alamiah atau atas dasar keinginan pribadi.

Oleh karena itu, acap kali muncul pertanyaan mengenai bagaimana prosedur untuk mengganti status jenis kelamin di dokumen kependudukan?

Siapa yang tidak tahu mantan atlet voli putri, Sersan Dua TNI Aprilio Perkasa Manganang yang dulu bernama Aprilia Manganang, merasa telah membohongi diri sendiri selama 28 tahun.

Ia mengungkapkan itu setelah berganti identitas menjadi laki-laki.

Ada sesuatu yang terjadi pada diri Aprilio Perkasa Manganang. Beliau menderita kelainan Hipospadia sehingga tumbuh menjadi dewasa dengan status sebagai perempuan.

Namun, pembahasan saat ini bukanlah mengenai apa itu kelainan Hipospadia. Kita akan membahas tentang tata cara mengubah status jenis kelamin pada dokumen kependudukan.

Kalau kita lihat kasus yang dialami oleh Aprilio Perkasa Manganang secara medis sudah kuat karena ada kelainan.

Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan jenis kelamin pada dokumen kependudukan.

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak ada kelainan, tetapi ingin mengubah status jenis kelamin?

Kemajuan teknologi di era globalisasi, khususnya teknologi di bidang kedokteran membuat masyarakat semakin mudah untuk mewujudkan keinginannya dengan melakukan pergantian kelamin dengan cara operasi.

Orang-orang yang melakukan pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan maupun dari perempuan menjadi laki-laki disebut dengan Transsexual.

Bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi nilai kemanusiaan untuk melindungi hak-hak warga negaranya.

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap diri manusia sejak dirinya dilahirkan dan pada hakikatnya merupakan bentuk penghargaan atas dirinya.

Istilah warga negara yang tercantum di dalam pasal-pasal tersebut hanya ditujukan untuk jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Namun faktanya dalam masyarakat seringkali terjadi ketidakjelasan status kelamin dengan sifat biologisnya, yang disebut sebagai transgender.

Transgender yang dimaksud adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir.

Mereka itulah yang dikatakan belum melakukan pergantian kelamin, sehingga mereka dapat dikatakan berbeda dengan laki-laki ataupun perempuan normal.

Meskipun mereka berbeda, namun mereka merupakan warga Negara yang memiliki hak yang sama dihadapan hukum.

Seseorang yang transgender cenderung akan melakukan operasi pergantian jenis kelamin atau dapat disebut merekonstruksi alat kelamin yang merupakan pembedahan yang mengubah struktur seksual (jenis kelamin) seseorang, baik dari segi penampilan dan fungsi, dari seorang pria menjadi wanita ataupun sebaliknya.

Adapun penyebab terjadinya Transgender dapat diakibatkan oleh dua faktor, yaitu:

1. Adanya faktor bawaan (hormon dan gen), faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan saraf otak;

2. Adanya faktor lingkungan, di mana faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan atau sebaliknya, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.

Berikut beberapa faktor alasan yang terjadi perubahan jenis kelamin terhadap dokumen kependudukan:

1. Kesalahan catat oleh pihak rumah sakit
2. Kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil
3. Perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu

Faktor nomor 1 dan 2 bisa terjadi karena human error tentang pencatatan di sebuah surat/dokumen.

Namun pada faktor nomor 3 inilah yang harus mendapatkan perhatian karena tidak semua orang dapat melakukan perubahan status jenis kelamin.

Adapun syarat pemohon mengajukan permohonan di pengadilan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi kutipan akta nikah orang tua;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi kesimpulan diagnosis dokter;
  • Fotokopi hasil laboratorium klinik;
  • Fotokopi Ijazah Terakhir;
  • Fotokopi surat keterangan dari desa;

Pergantian jenis kelamin atau transgender dikenal sejak adanya metode DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) untuk melacak beberapa gejala seperti perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental.

Tetapi operasi perubahan kelamin harus sesuai dengan standar IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang terlebih dahulu harus melakukan observasi dengan tes psikolog, tes hormonal, tes kepribadian, tes kesehatan yang dilakukan oleh ahli psikiater.

Setelah melakukan semua rangkaian tersebut dikatakan layak, maka barulah dapat melakukan perubahan kelamin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Apen) di dalam pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa:

“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.”

Sedangkan pergantian jenis kelamin di dalam status dokumen kependudukan bukanlah merupakan "Peristiwa Penting” yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Pergantian jenis kelamin terdapat dalam pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Apen) yang menyatakan bahwa:

“Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Peja Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkut setelah adanya putusan pengadilan negeri yang te memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sehingga dalam hal ini setiap orang yang melakukan perubahan jenis kelamin dapat diterima oleh pengadilan dan telah diputus pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Saran saya apabila ingin melakukan perubahan jenis kelamin lakukan karena benar-benar ada kelainan pada dirinya sendiri kemudian konsultasi terlebih dahulu kepada beberapa dokter.

Setelah itu apabila telah memenuhi syarat dari IDI, maka lakukan perubahan jenis kelamin dan ajukan permohonan melalui pengadilan negeri.

Hal–hal yang perlu dipertimbangkan dari segi hukum:

1. Melakukan pergantian kelamin tanpa ada penetapan Pengadilan, maka hal ini tidak diakui oleh hukum karena akan ada perbedaan antara data dan fakta hukum.

Dari sisi hukum waris atau pernikahan maka di mata hukum seseorang tersebut tetap seorang laki-laki atau perempuan yang terdaftar pada masing-masing kartu tanda pengenalnya.

2. Pergantian jenis kelamin ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di Indonesia agar suatu saat mendapat kepastian hukum akan perubahannya. (Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/01/18/060000880/bagaimana-prosedur-ganti-status-jenis-kelamin-di-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke