Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhamad Ali Hasan
Advokat

Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro.
Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co., Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI.
Pernah membela klien di berbagai sengketa hukum di antaranya Pidana, Administrasi Negara, Tata Usaha Negara dan Konstitusi.
Hp: 0813-2699-5614
Email: hasanmuhamadali@gmail.com

Mahkamah Konstitusi dan Gagasan Perluasan Kewenangan

Kompas.com - 07/01/2022, 14:22 WIB

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada tahun 2003, berdasarkan data yang dipublikasikan, setidaknya MK telah menerima 1.508 pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).

Namun demikian, salah satu problematika yang mengemuka dari eksistensi keberadaan MK adalah adanya putusan MK yang diabaikan atau dikesampingkan oleh lembaga negara lainnya.

Salah satu indikatornya dapat dilihat dari respons lembaga negara lainnya yang menerbitkan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang tidak koheren dengan putusan MK.

Atau, adanya putusan judicial review Mahkamah Agung (MA) yang bertentangan dengan putusan MK mengenai substansi yang sama.

Salah satu contohnya adalah Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelum dibatalkan MK, pasal tersebut mengatur bahwa “permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan sekali."

Namun dengan adanya putusan MK, maka PK dalam perkara pidana dapat dilakukan lebih dari sekali.

MA merespons hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 07 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 yang menegaskan bahwa PK dibatasi hanya satu kali.

Kondisi tersebut memunculkan problematika mengingat MK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Akibatnya, sikap tersebut menimbulkan tidak adanya koherensi di dalam peraturan perundang-undangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Analisis
Akuisisi Perusahaan Tambang

Akuisisi Perusahaan Tambang

Konsultasi
Anak Berhadapan dengan Hukum

Anak Berhadapan dengan Hukum

Konsultasi
Manfaat Perjanjian Perkawinan

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Konsultasi
Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Konsultasi
Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Konsultasi
Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Konsultasi
Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Konsultasi
Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Konsultasi
Memahami Investasi Kripto

Memahami Investasi Kripto

Konsultasi
Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Konsultasi
Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Konsultasi
Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Mungkinkah?

Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Mungkinkah?

Konsultasi
Apa Dampak Tidak Ada Pencatatan Pernikahan?

Apa Dampak Tidak Ada Pencatatan Pernikahan?

Konsultasi
Problematika Nikah Siri Ditinjau dari Hukum Indonesia

Problematika Nikah Siri Ditinjau dari Hukum Indonesia

Konsultasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com