Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A
Penerapan pajak merupakan salah satu cara bagi negara untuk membiayai kebutuhannya. Salah satu hal yang dikenakan pajak adalah kendaraan bermotor.
Hanya saja pada praktiknya, banyak pemilik kendaraan bermotor kerap menyepelekan membayar pajak kendaraan dengan berbagai alasan.
Hal yang kerap menjadi pertanyaan, apakah jika seseorang belum membayar pajak kendaraan dapat ditilang oleh Kepolisian?
Jika memang dapat dikenakan penilangan, maka apa dasar hukum yang mendasari atas pelanggaran tersebut?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 angka 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan pengertian tersebut, maka pajak wajib bagi warga negara.
Sementara dalam UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 12, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dapat disimpulkan bahwa seseorang yang memiliki kendaraan bermotor seperti motor, mobil, truk maka wajib membayar pajak.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB dan STNK.
BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
Sedangkan STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri.
STNK berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya pada STNK.
Terdapat juga lembaran nilai pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Berdasarkan Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Baca Juga: 4 Cara Melaporkan Rekening Penipu Yang Mengaku Kasus Tilang Polisi